
Pemerintah Larang Penempatan TKI ke Thailand, Myanmar, dan Kamboja
Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Indonesia resmi melarang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Thailand, Myanmar, dan Kamboja. Langkah ini diambil karena tidak adanya kerja sama resmi antara Indonesia dengan ketiga negara tersebut terkait penempatan tenaga kerja. Selain itu, maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah tersebut menjadi alasan utama kebijakan ini.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan, “Kita ini sama Kamboja, Myanmar, dan Thailand tidak punya kerja sama penempatan. Kalau tidak punya kerja sama penempatan sebenarnya tidak boleh. Dan apalagi di sana banyak warga kita kena TPPO, makanya saya berinisiatif untuk melarang itu.”
Pernyataan tersebut disampaikan Karding seusai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Solo dan Universitas Sebelas Maret (UNS) di Gedung Tower UNS Solo, Jawa Tengah, pada Senin (14/4/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Karding mengungkapkan bahwa saat ini terdapat permintaan sebanyak 1,7 juta tenaga kerja dari Indonesia. Namun hingga saat ini, baru 297.000 orang yang berhasil dipenuhi. “Tahun ini saya menargetkan 425.000 dari 297.000 (tenaga kerja),” ujar Karding.
Menurutnya, permintaan tenaga kerja Indonesia paling banyak berasal dari Taiwan dan Hongkong. Dia juga menambahkan bahwa Arab Saudi menunjukkan minat yang besar, dengan permintaan mencapai 650.000 tenaga kerja. “Arab Saudi itu menghubungi saya minta 650.000 orang tenaga kerja untuk dikirim ke Arab Saudi. Tapi harus dibuka dulu MoU-nya,” tambahnya.
Redaksi Energi Juang News