Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaDaerah9 Produk Terindikasi Mengandung Babi Ditemukan di Gresik, Salah Satunya Jajanan Favorit...

9 Produk Terindikasi Mengandung Babi Ditemukan di Gresik, Salah Satunya Jajanan Favorit Anak

Energi Juang News, Jakarta — Warga Kabupaten Gresik diminta untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan olahan, menyusul temuan sembilan produk yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine) oleh BPOM dan BPJPH.

Ironisnya, sebagian dari produk tersebut diketahui telah berlabel halal, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para orang tua.

Yoedi, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Gresik, menjelaskan bahwa kewenangan penarikan produk ini berada di tangan UPT Perlindungan Konsumen Wilayah Surabaya, yang juga melingkupi Gresik.

Namun, pihaknya berkomitmen untuk melaporkan dan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai wewenangnya, serta tengah menunggu arahan dari instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.

“Kami akan berkoordinasi untuk memastikan produk-produk yang terindikasi ini segera dipantau dan ditindak sesuai aturan,” ujar Yoedi.

Baca Juga : Waspada! Ada 9 Makanan Berlabel Halal Mengandung Babi

Sementara itu, berdasarkan pantauan di sejumlah minimarket wilayah Gresik, produk-produk bermasalah ini masih terlihat beredar bebas tanpa peringatan khusus. Salah satu yang menjadi sorotan adalah marshmallow aneka bentuk dan rasa, yang dikenal luas sebagai jajanan kesukaan anak-anak.

Di minimarket Kecamatan Bungah, misalnya, beragam merek marshmallow seperti Corniche dan ChompChomp masih tertata di rak makanan ringan tanpa pemisahan dari produk lainnya.

Berikut adalah daftar sembilan produk yang disebut mengandung unsur babi berdasarkan pengumuman resmi BPOM dan BPJPH:

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
  • Corniche Apple Teddy Marshmallow
  • ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
  • ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
  • ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
  • Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan)
  • Larbee-TYL Vanilla Marshmallow Filling
  • AAA Marshmallow rasa jeruk
  • Sweetme Marshmallow rasa cokelat

Sebagai langkah tegas, BPJPH telah memerintahkan penarikan produk dari pasaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Baca juga :  Ziarah Tokoh Leluhur Warnai Hari Jadi Lamongan ke-456

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memeriksa label kandungan dan kehalalan produk, serta melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments