Energi Juang News, Jakarta– Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 sebesar Rp300 ribu, yang diberikan sekaligus untuk periode Juni dan Juli. Program ini ditujukan guna meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.
Meski demikian, sejumlah pengamat ekonomi menilai nilai subsidi tersebut masih jauh dari cukup. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyebut bahwa angka ideal bantuan seharusnya mencapai Rp1 juta, atau sekitar 30% dari rata-rata gaji pekerja.
“Jika gaji pekerja Rp3,5 juta, maka bantuan yang ideal adalah sekitar Rp1 juta. Nilai subsidi Rp150 ribu per bulan terlalu kecil dan tidak akan berdampak signifikan terhadap konsumsi rumah tangga,” ujar Bhima, Kamis (29/5/2025).
Fokus Bantuan Masih Kurang Inklusif
Bhima juga menyoroti bahwa skema BSU masih belum menyasar kelompok pekerja informal. Basis data yang terbatas pada peserta BPJS Ketenagakerjaan dinilai sebagai kekurangan mendasar. Selama pandemi COVID-19, banyak pekerja nonformal tidak menerima bantuan karena masalah ini.
Selain memperluas cakupan penerima, Bhima menyarankan agar BSU diiringi dengan kebijakan pembukaan lapangan kerja. Menurutnya, meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi ancaman serius terhadap kestabilan ekonomi masyarakat.
Syarat Penerima dan Jumlah Target
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengonfirmasi bahwa BSU tahun ini menyasar sekitar 17 juta pekerja formal dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan juga akan diberikan kepada 3,4 juta Tenaga Pengajar honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150 ribu per bulan selama dua bulan. Pencairan dilakukan sekaligus pada Juni 2025, jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Penyaluran bantuan akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan untuk tenaga pengajar honorer.
Redaksi Energi Juang News



