Energi Juang News, Jakarta— Tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas dorongan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) yang meminta kepolisian menggelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Pihak pengacara menilai langkah tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap Presiden.
Permintaan tersebut disampaikan TPUA saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 26 Mei 2025. TPUA mengungkapkan keberatannya atas hasil gelar perkara sebelumnya yang menghentikan penyelidikan atas dugaan kasus ijazah Jokowi.
“Kami hadir untuk mendesak gelar perkara khusus dan menyampaikan poin-poin keberatan atas penghentian penyelidikan pada 22 Mei lalu,” ujar Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah.
Menurut Rizal, ada 26 poin keberatan yang diajukan dalam surat yang diserahkan ke Bareskrim. Salah satunya adalah dugaan bahwa proses penyelidikan tersebut cacat hukum. Rizal menilai penyelidikan dianggap tidak menyeluruh karena sejumlah saksi penting, termasuk dosen pembimbing skripsi Jokowi, tidak dimintai keterangan.
Ia juga mengkritik cara polisi menyimpulkan keaslian ijazah. “Yang diperiksa hanya kesamaan fisik, tapi kesimpulannya langsung disebut asli. Ini menyesatkan,” tegas Rizal.
TPUA juga menilai metode pemeriksaan tidak memenuhi standar penyidikan ilmiah karena hanya menggunakan metode visual tanpa uji laboratorium seperti uji kertas atau tinta.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah memastikan hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan laporan yang diajukan TPUA tidak terbukti sebagai tindak pidana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
Bareskrim juga mengungkapkan bahwa dokumen asli ijazah Jokowi telah diperiksa secara forensik dan dibandingkan dengan dokumen milik rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua dokumen identik dan berasal dari sumber yang sah.
Tim penyidik telah memeriksa total 39 saksi, termasuk empat orang dari pihak TPUA. Namun, Eggi Sudjana, yang menjadi pelapor, dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menanggapi desakan TPUA, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menilai bahwa permintaan untuk membuka kembali gelar perkara justru terkesan memaksakan dan merupakan upaya kriminalisasi.
“Kalau perkara sudah dinyatakan tidak mengandung unsur pidana, maka penyidikan tidak bisa dilanjutkan. Ini seperti melaporkan pencurian, tapi tidak ada barang yang hilang,” jelas Yakup dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Minggu, 15 Juni 2025.
Yakup juga menanggapi narasi-narasi baru yang muncul terkait skripsi, KKN, dan dosen pembimbing Jokowi. Ia menegaskan bahwa semua isu tersebut telah diperiksa secara lengkap oleh Bareskrim.
“Semua sudah diverifikasi dan dikonfirmasi. Tidak ada alasan untuk membuka kasus ini lagi,” tegas Yakup.
Dengan hasil penyelidikan yang menyeluruh dan tidak ditemukannya tindak pidana, tim kuasa hukum meminta agar polemik terkait ijazah Jokowi dihentikan.
Redaksi Energi Juang News



