Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaTeknologiKejagung dan Operator Seluler Teken MoU Dukung Penyidikan Hukum

Kejagung dan Operator Seluler Teken MoU Dukung Penyidikan Hukum

Energi Juang News, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjalin nota kesepahaman atau MoU dengan empat perusahaan operator telekomunikasi guna memperkuat upaya penegakan hukum melalui pemanfaatan data dan informasi komunikasi.

Kolaborasi ini mencakup pertukaran serta penggunaan informasi telekomunikasi sebagai bagian dari strategi intelijen kejaksaan, termasuk pengoperasian perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi.

“Kerja sama ini menyangkut pengumpulan dan penggunaan data A1 yang relevan dengan kebutuhan intelijen hukum, termasuk untuk pencarian buronan,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, dalam pernyataan resmi yang dikutip Rabu (25/6).

Mitra Strategis: Empat Operator Telekomunikasi Nasional.
Empat operator seluler yang terlibat dalam kerja sama ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Reda menyebutkan bahwa kerja sama ini bersifat mendesak, terutama untuk memperkuat akurasi informasi hukum dan menghindari penyimpangan data. Kolaborasi ini dipandang strategis dalam konteks penyidikan dan pengumpulan data berbasis digital.

“Saat ini, core bisnis intelijen Kejaksaan adalah pengumpulan data yang kemudian dianalisis dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan organisasi,” jelas Reda.

Manfaat Langsung untuk Penegakan Hukum.
Salah satu manfaat konkret dari kerja sama ini adalah dalam hal pencarian tersangka yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Data dari operator bisa digunakan untuk menelusuri jejak komunikasi tersangka secara lebih akurat.

“Informasi dengan status A1 sangat krusial dalam upaya pencarian buronan dan pengumpulan bukti,” tambahnya.

Selaras dengan Undang-Undang Kejaksaan.
Reda menegaskan bahwa nota kesepahaman ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pasal 30B dalam regulasi tersebut memberi kewenangan kepada kejaksaan dalam bidang intelijen, termasuk fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi mendukung penegakan hukum.

Baca juga :  OpenAI Resmi Perkenalkan GPT-5, Tingkatkan Kecerdasan ChatGPT

“Dengan adanya kerja sama ini, kami percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan operator telekomunikasi akan memberikan dampak besar terhadap efektivitas penyidikan hukum di Indonesia,” tutup Reda.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments