Energi Juang News, Jakarta– Pria berinisial O, berusia 50 tahun, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A. Kejadian ini terjadi di kawasan Makassar, Jakarta Timur. Pelaku mengelabui korban dengan janji akan memberikan hadiah.
“Tersangka melakukan iming-iming akan memberikan sepatu baru kepada korban dan juga sejumlah uang,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Dicky Fertoffan, Jumat (25/7).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tindakan asusila tersebut dilakukan O setelah ia menonton video syur melalui ponselnya.
“Dia sepertinya terangsang saat melihat korban,” ujar Dicky.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka lebih dulu mengunci pintu rumah.
“Tersangka juga mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa,” kata Dicky lebih lanjut.
Perbuatan bejat O akhirnya terbongkar setelah nenek korban memeriksa langsung lokasi kejadian.
Menurut Dicky, rumah pelaku sempat digedor berkali-kali oleh nenek korban hingga akhirnya pintu dibuka paksa.
“Di situ ditemukan ada pelaku dan juga tersangka,” kata Dicky menegaskan.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Redaksi Energi Juang News



