Energi Juang News, Jakarta– Aktor drakor Trigger (2025), Lee Ji Hoon, dilaporkan ke polisi oleh istrinya. Dia disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabar ini pertama kali mencuat di media lokal Korea Selatan pada Jumat (15/8/2025). Dalam laporan Ten Asia disebutkan, “seorang aktor berusia 40 tahun dilaporkan ke polisi karena KDRT”, dan identitasnya terungkap sebagai Lee Ji Hoon.
Polisi menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima lewat sambungan telepon pada malam 24 Juli. Dari laporan itu, aktor kelahiran 1979 tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya di rumah mereka di kawasan Bucheon. Peristiwa itu berawal dari pertengkaran antara keduanya. Saat Lee Ji Hoon berniat meninggalkan rumah, istrinya berusaha mencegah. Situasi itu kemudian memicu perkelahian fisik.
Petugas langsung datang ke lokasi dan memeriksa kedua pihak. Namun, setelah penyelidikan, sang istri memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Agensi Lee Ji Hoon, Y.ONE Entertainment, memberikan klarifikasi resmi. Mereka mengakui bahwa sang aktor memang pihak yang dimaksud dalam laporan tersebut, tetapi membantah adanya tindak kekerasan fisik.
“Polisi tiba di lokasi setelah laporan, tapi mereka bersikeras kalau kejadian itu bukan insiden serius. Tidak ada kekerasan dan istrinya menegaskan tidak mau melanjutkan tuntutan, jadi saat ini kasus sedang dalam proses penutupan,” ungkap pihak agensi.
Sepanjang kariernya, Lee Ji Hoon telah membintangi berbagai film dan drama Korea. Terbaru, ia bermain di serial original Netflix Trigger serta muncul dalam film The Round Up: No Way Out (2023).
Redaksi Energi Juang News



