Energi Juang News, Jakarta– Suasana sidang kasus korupsi PT Taspen berubah haru ketika mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, tak kuasa menahan air mata. Ia menegaskan bahwa dirinya tak pernah berniat mencuri dalam kasus dugaan investasi fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.
Ekiawan menyampaikan pernyataan emosional itu saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Sidang diawali dengan hakim menanyakan aset-aset milik Ekiawan yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya disita rumah dan mobil saya, Yang Mulia,” ujar Ekiawan menjawab pertanyaan hakim.
Hakim kemudian memastikan apakah ada aset lain yang ikut disita. “Nggak ada Yang Mulia, itu saja,” jawab Ekiawan singkat.
Majelis hakim menegaskan Ekiawan harus membuktikan sumber dana untuk membeli aset tersebut. Hakim juga mempersilakan Ekiawan mengajukan dokumen dalam sidang pembelaan atau pleidoi.
“Itu kewajiban Saudara untuk membuktikan. Silakan diajukan di pleidoi. Jaksa akan menanggapi dalam replik, lalu majelis hakim memutuskan,” ucap hakim di persidangan.
Momen haru terjadi ketika hakim menanyakan apakah ada hal lain yang ingin disampaikan. Ekiawan menangis dan menyatakan dirinya tidak berniat mencuri sejak lama.
“Dari 2012 sampai saya menjabat di BUMN, tidak ada niat mencuri,” kata Ekiawan dengan suara bergetar.
Ia menambahkan bahwa selama bekerja, dirinya berusaha membantu masyarakat. “Selain membantu nelayan, kami juga banyak membantu warga,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Ekiawan didakwa bersama eks Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih. Jaksa menduga keduanya merugikan negara hingga Rp 1 triliun lewat investasi fiktif.
Jaksa menyebut Kosasih berinvestasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa analisis memadai. Perbuatan tersebut dianggap menguntungkan dirinya dan pihak lain.
Jaksa juga menuduh Kosasih dan Ekiawan memperkaya diri dengan miliaran rupiah dan mata uang asing. Sidang tuntutan keduanya dijadwalkan digelar Kamis (18/9/2025).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Redaksi Energi Juang News



