Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaHukumAparat Represif, Banyak Rakyat Jadi Korban Salah Tangkap

Aparat Represif, Banyak Rakyat Jadi Korban Salah Tangkap

Energi Juang News, Yogyakarta– Ketegangan masih terasa di Yogyakarta usai demonstrasi akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY menyebut ada puluhan warga yang diduga menjadi korban salah tangkap Polda DIY.

Data LBH mengungkap, ada sekitar 66 orang ditahan, termasuk 24 anak. Lebih mengejutkan, seorang mahasiswa Universitas Amikom, Rheza Sendy Pratama, meninggal setelah mengikuti aksi tersebut.

Pengacara publik LBH DIY, Kharisma Wardhatul Khusniah, menjelaskan bahwa dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dua orang itu ditangkap 31 Agustus, padahal tidak ada aksi terkoordinasi hari itu. Banyak warga hanya melintas depan Polda lalu ditangkap,” ungkapnya.

LBH mengaku sudah mendatangi Polda DIY setelah menerima laporan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. Namun mereka tidak bisa bertemu korban hingga dibebaskan pada 1 September, kecuali dua tersangka.

Saat ini LBH mendalami tuduhan polisi terhadap kedua tersangka. “Kami perlu memastikan apakah benar ada tindakan anarkis atau hanya tuduhan sepihak aparat,” tambah Kharisma.

LBH menilai upaya menghalangi akses pengacara bertemu klien adalah pelanggaran serius. Satu dari dua tersangka adalah anak di bawah umur yang kini ditempatkan di fasilitas rehabilitasi.

“Penghalangan ini bertentangan dengan hukum. Dalam pemeriksaan pun korban tak didampingi pengacara,” tegasnya.

Atas situasi ini, LBH bersama sejumlah pengacara membentuk Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL). Deklarasi dilakukan di Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 12 September 2025.

Aktivis Forum Cik Di Tiro, Elanto Wijoyono, mengatakan BARA ADIL merujuk pada gerakan advokasi serupa di Jakarta dan Surabaya. Tujuannya untuk memperkuat pendampingan hukum yang sebelumnya masih tersebar di berbagai kampus.

Baca juga :  Didakwa Korupsi, Immanuel Ebenezer Tak Mau Minta Amnesti

Sementara itu, pengacara Wasingatu Zakiyah dari Caksana Institute menilai tindakan represif aparat melanggar konstitusi. “Kebebasan berpendapat dijamin UUD 1945. Negara tidak boleh represif,” ujarnya.

Ia juga menyinggung faktor lain yang memicu kemarahan publik seperti korupsi yang dibiarkan, kenaikan pajak, hingga pemberian tunjangan fantastis kepada DPR.

Di sisi lain, keluarga Rheza masih berduka. Ayahnya, Yoyon Suryono, menduga ada tanda kekerasan di tubuh anaknya, termasuk bekas injakan sepatu PDL.

Kapolri Listyo Sigit dan Kompolnas berjanji mengusut penyebab kematian Rheza. Tim Kompolnas saat ini telah diturunkan ke Yogyakarta untuk mengawasi proses investigasi.

LBH menegaskan pendampingan hukum harus diberikan secara penuh dan akses terhadap korban tidak boleh dihalangi. “BARA ADIL akan memastikan hak-hak warga terlindungi,” tutup Kharisma.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments