Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaDemokrasi Tanpa Transparansi, KPU Sedang Main Api

Demokrasi Tanpa Transparansi, KPU Sedang Main Api

Oleh: Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)

Di Indonesia, pemilu adalah saat rakyat memilih matahari yang akan menyinari masa depan mereka. Namun sekarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru menutup tirai di depan publik, merahasiakan dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Keputusan KPU lewat Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa 16 dokumen persyaratan capres-cawapres “dikecualikan” dari akses publik bukan hanya tindakan administratif ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi yang harus dijunjung tinggi.

Dokumen seperti fotokopi ijazah, SKCK, daftar riwayat hidup, profil calon, hingga rekam jejak calon pejabat publik yang selama ini dianggap publik kini diawasi rapat-rapat oleh keputusan KPU agar tidak bisa diakses bebas oleh rakyat. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menolak keras gaya KPU yang “menutup” dokumen-dokumen ini, menyerukan bahwa pejabat publik seharusnya terbuka. Rakyat berhak “tidak membeli kucing dalam karung” saat memilih pemimpin mereka.

Kecurigaan terbesar adalah bahwa kebijakan ini dibuat bukan untuk melindungi privasi, tetapi untuk menyembunyikan kekurangan, manipulasi, atau potensi inkonsistensi dalam dokumen calon calon pejabat publik. Bagaimana kita bisa menolak tuduhan bahwa di balik dokumen-dokumen yang ditutup itu ada potensi plagiasi ijazah, surat kesehatan yang dipertanyakan, atau data pendukung lain yang jika dibuka akan memicu kontroversi besar? Bila KPU benar-benar menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil) sebagaimana diatur UU Pemilu, maka keputusan ini harus dipertanyakan: apakah syarat “bebas dan umum” tetap terpenuhi jika publik tidak memiliki akses ke informasi yang wajib diketahui?

KPU beralasan bahwa penutupan dokumen diberikan selama lima tahun atau sampai calon memberikan persetujuan tertulis, atau terkait jabatan publik, tetapi alasan ini tidak cukup. Privasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menolak kontrol publik terhadap figur yang akan diberi kekuasaan besar. Publik memiliki hak fundamental untuk memastikan calon pemimpin mereka tidak menyembunyikan sesuatu yang seharusnya diketahui demi integritas dan kredibilitas.

Baca juga :  Penembakan Petani Bengkulu dan Ilusi Investasi Sawit : Ekspansi Lahan Hanya Menyuburkan Kekerasan Agraria

Perspektif baru yang harus diadopsi publik adalah: transparansi bukan sekadar jargon kampanye, tapi pondasi demokrasi. Demokrasi yang sehat memerlukan pejabat publik yang bersih, dan publik yang mendapat akses informasi agar dapat melaksanakan hak memilih dengan sadar. Menutup akses dokumen capres-cawapres sama artinya dengan membangun pemilu yang penuh keraguan.

KPU harus segera mencabut keputusan rahasia ini. Buka semua dokumen yang sebelumnya ditutup, terutama ijazah, daftar riwayat hidup, profil, dan surat-surat kesehatan calon. Jika ada kekhawatiran tentang privasi, solusi bukan menyembunyikan, tapi membatasi penggunaan dokumen tertentu dalam konteks keamanan atau privasi oleh hukum, dengan tetap terbuka soal dasar kepublikannya. DPR harus ikut mengawasi dan mengintervensi lewat legislasi jika perlu; masyarakat sipil harus bersuara terang dan keras.

Jika kita membiarkan keputusan ini berjalan tanpa koreksi, kita bukan hanya kehilangan transparansi kita kehilangan hak fundamental sebagai warga. Demokrasi yang sejati tak hanya soal memilih; ia tentang memilih dengan kebenaran lengkap di tangan publik. KPU yang menutup dokumen bukan pelindung rakyat, ia justru menjadi penjaga ruang abu-abu yang memungkinkan manipulasi. Hajar KPU tegakkan prinsip luber-jurdil, terbuka, akuntabel, demokratis jangan biarkan demokrasi kita dikendalikan oleh rahasia.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments