Energi Juang News, Jakarta– Media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya sebuah video.
Klip tersebut menarasikan kendaraan pajak mati dilarang mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina.
Unggahan itu memicu perdebatan warganet, terutama di platform X, sejak pekan lalu.
Banyak yang bertanya apakah benar ada kebijakan pembatasan pengisian BBM.
Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat suara membantah isu yang berkembang tersebut.
“Informasi itu tidak benar alias hoaks,” tegas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.
Menurutnya, tidak pernah ada aturan larangan mengisi BBM untuk kendaraan pajak mati.
Begitu juga dengan klaim pembatasan waktu pengisian hingga tujuh hari untuk mobil.
Ia menambahkan, narasi lain soal kebakaran SPBU akibat kebijakan itu juga keliru.
Video yang beredar disebut merupakan rekaman lama peristiwa kebakaran di Aceh 2024.
Pertamina memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai mekanisme pemerintah.
Tujuannya agar penyaluran energi lebih tepat sasaran dan transparan bagi masyarakat.
Roberth mengimbau masyarakat lebih cermat menghadapi banjir informasi di media sosial.
Selain soal BBM, beredar pula hoaks rekrutmen fiktif hingga harga BBM palsu.
Ia menegaskan kembali bahwa Pertamina tidak pernah meminta biaya untuk lowongan kerja.
Publik juga perlu waspada dengan kabar mobil tangki mengisi di SPBU swasta.
Video yang menjadi sumber polemik diunggah akun X @sciteai, menuai ribuan interaksi.
Durasi 46 detik itu menampilkan antrean kendaraan dengan narasi larangan melayani pajak mati.
Namun setelah ditelusuri, isi video tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Pertamina menekankan, kebijakan resmi hanya berasal dari pemerintah dan diumumkan terbuka.
Isu BBM selalu sensitif dan mudah memicu keresahan jika tidak diklarifikasi.
Karena itu, masyarakat diminta hanya mempercayai informasi dari sumber resmi.
Energi Juang News



