Energi Juang News, Pekanbaru– Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menangkap Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing alias JS. Ia diduga memeras sebuah perusahaan hingga Rp 5 miliar. Penangkapan dilakukan tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) setelah JS menerima uang ratusan juta rupiah dari pelapor di sebuah hotel kawasan Rumbai, Pekanbaru.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, mengatakan laporan dugaan pemerasan itu masuk pada 14 Oktober 2025. Di hari yang sama, polisi langsung membuntuti JS yang sudah janjian dengan korban berinisial R. Saat transaksi berlangsung, JS ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus bermula dari pemberitaan di lebih dari 20 media online yang menuduh perusahaan korban terlibat korupsi dan pencemaran lingkungan. Pihak perusahaan sempat meminta hak jawab, tetapi tidak digubris. Sebaliknya, JS justru meminta uang jika tidak ingin isu itu terus diberitakan dan dijadikan bahan demonstrasi.
Sunhot menjelaskan, JS sempat meminta Rp 5 miliar. Namun setelah negosiasi, jumlah itu turun menjadi Rp 1 miliar. Pertemuan kemudian disepakati di sebuah kafe, lalu dipindahkan ke hotel. Saat uang Rp 150 juta diserahkan, JS langsung ditangkap.
Direktur Ormas Kemendagri, Budi Arwan, menegaskan ormas tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti melanggar hukum, ormas bisa dibubarkan sesuai UU No.17 Tahun 2013. Menurutnya, kebebasan berserikat tidak berarti kebal hukum.
“Jika ada kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lain, badan hukum ormas bisa dicabut,” kata Budi. Ia menambahkan pemerintah sedang mengkaji pencabutan izin Ormas Petir bila terbukti melakukan tindak pidana.
Kasus ini menjadi peringatan keras agar organisasi masyarakat tidak menyalahgunakan kewenangan. Negara, kata Budi, wajib melindungi warga dari praktik pemerasan yang merugikan publik dan investor.
Redaksi Energi Juang News



