Energi Juang News, Jakarta– Persidangan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan perdebatan hukum.
Pengacara penggugat, Subhan Palal, menyatakan keberatan atas langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghadirkan dua kuasa hukum sekaligus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPU menunjuk pengacara internal sekaligus kuasa dari kejaksaan. Langkah ini ditolak Subhan karena dianggap menyalahi aturan.
“Kalau sudah menunjuk kejaksaan, seharusnya kuasa lama dari KPU dicabut,” tegas Subhan, Jumat (17/10/2025).
Ia menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 1816 KUHPerdata yang mengatur bahwa kuasa baru otomatis mencabut kuasa lama.
Menurutnya, kejelasan perwakilan hukum menjadi penting agar jalannya persidangan tidak cacat prosedur.
“Kalau tidak tertib hukum acara, putusan bisa berbahaya. Siapa sebenarnya yang mewakili?” kata Subhan.
Ia juga menepis anggapan bahwa keberatannya untuk mengulur waktu. Baginya, ini soal kepastian hukum.
Meski begitu, Subhan menyerahkan keputusan soal keberadaan dua kuasa hukum kepada majelis hakim. Ia berharap pengadilan segera menentukan jadwal sidang selanjutnya.
Perkara ini sendiri bermula dari gugatan Subhan terhadap Gibran terkait dugaan ketidaksesuaian ijazah SMA yang dipakai untuk memenuhi syarat pencalonan wakil presiden.
Tak tanggung-tanggung, Subhan menggugat ganti rugi Rp125 triliun dengan dalil ijazah Gibran tidak sah.
Mediasi sebelumnya telah digelar, namun gagal. Salah satu tuntutan Subhan adalah Gibran mundur dari jabatan wapres dan meminta maaf kepada publik.
KPU sebagai pihak tergugat II menolak permintaan itu, sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut legitimasi pendidikan pejabat negara dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu.
Banyak pihak menilai sengketa ini bisa berdampak luas pada citra demokrasi dan stabilitas politik nasional.
Redaksi Energi Juang News



