Energi Juang News, Jakarta –Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperketat larangan impor pakaian bekas atau balpres. Ia menyatakan, ke depan pelaku impor ilegal tidak hanya dikenai hukuman pidana, tetapi juga denda besar dan pemblokiran izin impor secara permanen.“Saya baru tahu istilah balpres itu. Selama ini pelaku cuma dipenjara dan barangnya dimusnahkan.
Negara malah rugi karena keluar biaya untuk pemusnahan dan pemeliharaan napi, tanpa dapat denda,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Negara Rugi jika Tanpa Sanksi Finansial bagi Importir Pakaian Bekas
Negara Rugi Tanpa Sanksi Finansial Menurut Purbaya, praktik pemusnahan barang bukti dan penahanan pelaku justru menambah beban negara. Ia ingin sistem penegakan hukum diperbarui agar negara mendapat manfaat finansial dari setiap pelanggaran, bukan sekadar menghukum.“Kalau yang impor hanya dipenjara tanpa denda, negara keluar uang terus. Saya rugi,” tegasnya.
Mafia Balpres Akan Diblokir dari Kegiatan Impor
Pelaku Akan Diblokir dari Kegiatan Impor Purbaya mengungkapkan pemerintah telah mengantongi nama-nama pemain besar di balik impor balpres. Para pelaku akan dimasukkan dalam daftar hitam agar tidak lagi dapat melakukan aktivitas impor barang dari luar negeri.
Baca juga : Purbaya Sindir Trenggono Soal Kapal Tak Dipesan
“Kita sudah tahu siapa saja pemainnya. Kalau ada yang ketahuan pernah impor balpres, saya blacklist, nggak boleh impor lagi,” ujarnya.
Dasar Hukum Larangan Impor Pakaian Bekas
Dasar Hukum Larangan Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Selain itu, dasar hukum larangan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan bahwa impor pakaian bekas berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri serta mengganggu kesehatan masyarakat.
Pasar Thrifting Tak Akan Mati, Dialihkan ke Produk Lokal
Purbaya juga menanggapi kekhawatiran pedagang di Pasar Senen, Jakarta, yang dikenal sebagai pusat penjualan pakaian bekas impor. Ia menegaskan, larangan impor tidak akan mematikan pasar thrifting, karena tempat tersebut bisa beralih menjual produk-produk lokal.“Oh, nggak akan tutup. Nanti diganti barang-barang dalam negeri,” katanya optimis.Purbaya menekankan bahwa pemerintah mendukung UMKM legal, bukan yang bergantung pada barang ilegal. Dengan penguatan produksi dalam negeri, ia yakin industri tekstil nasional akan tumbuh dan membuka lebih banyak lapangan kerja.
Redaksi Energi Juang News



