Minggu, Maret 8, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalDesakan Cabut Aturan Rumah Ibadah, Aktivis Tantang Komitmen Kebebasan Beragama

Desakan Cabut Aturan Rumah Ibadah, Aktivis Tantang Komitmen Kebebasan Beragama

Energi Juang News, Jakarta– Isu kebebasan beragama kembali memanas setelah Komunitas TEGAS Jaga Indonesia menyerukan evaluasi terhadap Peraturan Bersama (PB) Dua Menteri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Aturan ini dianggap tidak lagi relevan dan berpotensi mengekang semangat keberagaman di Indonesia.

Ketua TEGAS Jaga Indonesia, Veronika Rintar, menyebut pihaknya tengah menyiapkan rekomendasi resmi untuk Presiden Prabowo Subianto agar mencabut regulasi tersebut. “Kami ingin memastikan kebebasan beragama tidak hanya slogan, tapi benar-benar dijamin dalam praktiknya,” ujar Veronika, Senin (27/10/2025).

Diskusi publik mengenai aturan ini melibatkan Setara Institute, Pergerakan Indonesia untuk Semua, serta Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Forum bertajuk “Polemik dan Konflik di Balik PB Dua Menteri” yang digelar di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), menjadi momentum kritik terhadap peraturan yang dinilai diskriminatif itu.

Pakar komunikasi Ade Armando menilai PB Dua Menteri mengancam hak warga negara dalam beribadah sesuai keyakinannya. “Bukan hanya kelompok minoritas seperti Kristen, tapi juga Muslim, Hindu, Buddha, dan penghayat kepercayaan,” ungkapnya. Ia menegaskan, regulasi tersebut semestinya dihapus agar tidak bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945.

Senada, peneliti Setara Institute Halili Hasan menilai aturan pendirian rumah ibadah yang mewajibkan minimal 90 jemaat dan 60 tanda dukungan warga sekitar justru bertentangan dengan prinsip konstitusi. “Kebebasan beragama tidak boleh dibatasi oleh syarat administratif yang diskriminatif,” tegas Halili.

Sementara itu, Dewi Kanti dari ICRP menyoroti dampak aturan ini terhadap penganut kepercayaan yang kesulitan mendapatkan pengakuan hukum, termasuk dalam urusan pernikahan. “Selama ini mereka terpaksa menikah menurut lima agama resmi,” ujarnya.

Sebagai catatan, PB Dua Menteri Tahun 2006 yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengatur pemeliharaan kerukunan antarumat beragama, peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tata cara pendirian rumah ibadah. Namun, banyak kalangan menilai regulasi ini justru mempersempit ruang toleransi.

Dorongan untuk merevisi bahkan mencabut peraturan tersebut kini semakin kuat. Aktivis berharap pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo berani menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments