Energi Juang News, Jakarta— Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sempat mengejutkan publik dengan pernyataannya untuk mundur dari kursi DPR RI. Namun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan bahwa politisi Partai Gerindra itu tetap menjabat sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Keputusan ini diumumkan melalui rilis resmi yang diterima pada Kamis (30/10/2025). Dalam rapat internal sehari sebelumnya, Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam memimpin sidang bersama empat unsur pimpinan dan delapan anggota MKD. Hasilnya: Sara tetap berstatus anggota DPR.
Dasar keputusan MKD bersumber dari surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 16 Oktober 2025. Surat itu menjelaskan status keanggotaan Sara dan menjadi landasan penelaahan MKD sesuai tata beracara lembaga tersebut.
Setelah meninjau aspek hukum dan tata beracara, MKD menyimpulkan bahwa Saudari Rahayu Saraswati masih sah sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” demikian keterangan tertulis MKD.
Sebelumnya, Sara mengumumkan pengunduran dirinya melalui Instagram pada 10 September 2025. Pengumuman itu muncul setelah pernyataannya dalam sebuah podcast yang menyinggung semangat wirausaha anak muda memicu perdebatan publik di tengah suhu politik yang memanas.
Elite Partai Gerindra sempat menanggapi langkah Sara dengan hati-hati. Mereka menegaskan bahwa pengunduran diri anggota DPR harus melalui mekanisme internal sebelum disampaikan secara resmi kepada MKD untuk ditelaah secara etik dan administratif.
Keputusan MKD menegaskan satu hal penting: mundur dari jabatan legislatif tidak cukup hanya lewat pernyataan publik. Proses politik di tubuh partai dan lembaga etik DPR tetap menjadi pintu sah untuk menentukan status seorang anggota dewan. MKD menegaskan seluruh proses dilakukan secara independen dan profesional demi menjaga kehormatan parlemen.
Redaksi Energi Juang News



