Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisPemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah, Apa Itu?

Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah, Apa Itu?

Energi Juang News, Jakarta- Langkah besar disiapkan pemerintah untuk menyederhanakan mata uang nasional. Langkah itu adalah redenominasi rupiah Purbaya, yang ditargetkan rampung pada 2027.

Kebijakan ini akan menimbulkan konsekuensi hilangnya beberapa nol pada nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Langkah ini diharapkan bisa mempermudah sistem pembayaran dan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah.

Menurut Bank Indonesia (BI), redenominasi merupakan penyederhanaan penulisan nilai barang, jasa, dan uang tanpa mengubah nilainya.

Contohnya, uang Rp10.000 akan berubah menjadi Rp10. Nilainya tetap sama, hanya angka nol yang dikurangi.

Langkah ini dilakukan untuk:
• Menyederhanakan sistem akuntansi dan transaksi keuangan,
• Memperkuat citra dan kredibilitas rupiah di mata internasional,
• Meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.

“Efeknya bukan pemotongan nilai uang, tapi penyederhanaan agar sistem pembayaran lebih efisien,” terang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa redenominasi tak bisa dijalankan hanya dengan menafsirkan pasal lama dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Karena menyangkut kebijakan moneter dan fiskal, maka perlu dibuat Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus.
Putusan MK Nomor 94/PUU-XXIII/2025 menyebut, “Redenominasi adalah ranah pembentuk undang-undang. Tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal yang sudah ada,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang, Kamis (17/7/2025).

Dengan begitu, RUU Redenominasi akan menjadi dasar hukum utama sebelum kebijakan ini dijalankan.

Berdasarkan Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029, proses redenominasi akan berjalan bertahap:
• 2025–2026: Penyusunan dan pembahasan RUU,
• 2027: Pengesahan dan masa transisi,
• 2028–2029: Sosialisasi dan penyesuaian sistem keuangan,
• 2030: Rupiah baru dan lama beredar paralel.

Negara lain seperti Turki juga memerlukan waktu 7 tahun untuk menyelesaikan proses serupa (2005–2009). Hasilnya, sistem keuangan mereka menjadi lebih efisien dan stabil.

Kebijakan ini diperkirakan membawa efek positif jika dilakukan di waktu yang tepat.
Dengan sistem pembayaran yang lebih sederhana, kepercayaan dunia terhadap rupiah diharapkan meningkat.
Selain itu, efisiensi transaksi di sektor keuangan, perdagangan, dan akuntansi juga akan meningkat signifikan.

Kementerian Keuangan akan menyusun RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) tahun depan.
RUU ini akan menjadi bagian dari strategi besar nasional agar masyarakat tidak bingung dengan perubahan nominal.
“Tujuan utamanya efisiensi ekonomi dan daya saing nasional,” tulis Purbaya dalam PMK 70/2025.

BI menegaskan, keberhasilan redenominasi sangat tergantung pada stabilitas ekonomi, inflasi rendah, dan kesiapan publik.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum reformasi sistem moneter nasional, mempertegas posisi rupiah sebagai simbol kepercayaan dan stabilitas bangsa.

Wacana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2012, BI bahkan sempat menyebut akan memunculkan kembali mata uang 1 sen sebagai nominal terkecil.
Namun, rencana itu tertunda akibat pandemi dan faktor kesiapan sistem keuangan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments