Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalSoal Kayu Gelondongan di Banjir Tapanuli, Ini Kata Menteri LH

Soal Kayu Gelondongan di Banjir Tapanuli, Ini Kata Menteri LH

Energi Juang News, Jakarta-Hasil pemeriksaan awal terhadap kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di kawasan Tapanuli, Sumut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Dia mengatakan kayu itu merupakan kombinasi pohon tumbang alami dan material kayu yang masuk
ke badan sungai secara tak alami.

Kami memastikan bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci,” kata Hanif, Minggu (7/12/2025).

Dia menyatakan pihaknya akan mengusut mengenai kemungkinan pihak yang sengaja membuat kayu-kayu itu memasuki sungai hingga menambah risiko banjir. Dia mengatakan ada ancaman pidana jika terdapat unsur kesengajaan.

“Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” ujarnya.

Dia mengatakan pengecekan itu dilakukan di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai bagian dari respons tanggap darurat terhadap banjir dan longsor yang melanda wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Hanif meninjau titik-titik terdampak dan berdialog dengan warga yang kehilangan rumah dan akses dasar serta memantau aliran Sungai Garoga yang dipenuhi material kayu.

Hasil pengecekan awal, katanya, kayu-kayu itu terdiri dari kombinasi pohon tumbang alami dan masuknya material kayu secara tidak alami ke badan sungai. Temuan lapangan itu, katanya, akan dikaji lebih lanjut oleh tim kajian lingkungan yang melibatkan ahli lingkungan, akademisi, dan tim audit KLH/BPLH untuk menelusuri sumber, pola pergerakan material, dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan selama 2 hari terakhir. Pihaknya telah menambah satu perusahaan ke daftar penghentian sementara kegiatan usaha hingga audit lingkungan selesai.

Sehingga total empat perusahaan saat ini dihentikan sementara operasionalnya. Penghentian sementara ini ditujukan untuk pencegahan aktivitas usaha yang dapat memperburuk kondisi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments