Energi Juang News, Jakarta– Polisi ungkap kecepatan mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai 19,7 km per jam saat menerobos pagar SDN Kalibaru 01 Pagi, Kamis (11/12/2025). Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Danu Sukmo Prakoso menyatakan hasil Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan angka tersebut hingga mobil berhenti.
Fakta TAA dan Status Hukum Sopir Mobil MBG
Sopir berinisial AI berupaya mengerem, jejak rem terlihat jelas di lokasi kejadian. “Sampai di titik berhenti, hasil penyidikan dari Traffic Accident Analysis (TAA) adalah 19,7 km per jam,” kata AKP Danu Sukmo Prakoso kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (13/12).
Baca juga : Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru
Polisi tetapkan sopir AI sebagai tersangka karena kelalaian berat. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz ungkap AI baru tidur jam 4 pagi, lalu berangkat pukul 05.30 WIB mengemudikan mobil mitra SPPG. “Tersangka dalam kondisi tidak layak mengendarai kendaraan,” tegas Erick. AI mengaku salah injak pedal gas saat hendak mengerem.
Korban Luka, Penanganan Medis, dan Hasil Pemeriksaan Kendaraan
Kecelakaan pagi itu luka 22 orang, termasuk siswa dan guru, dirawat di RSUD Koja serta RSUD Cilincing.Pemerintah DKI tanggung biaya pengobatan penuh korban. Polisi periksa sistem rem mobil, hasilnya normal dan tes urine negatif alkohol atau narkoba. Insiden tragis ini picu evaluasi keselamatan program MBG agar tak terulang.
Redaksi Energi Juang News



