Rabu, Mei 20, 2026
spot_img
BerandaDaerahKadis Samosir Diduga Sunat Dana Korban, Uang Rp 5 Juta Jadi Barang...

Kadis Samosir Diduga Sunat Dana Korban, Uang Rp 5 Juta Jadi Barang Rp 3 Juta

Energi Juang News, Samosir- Skandal dugaan korupsi kembali mencoreng penyaluran bantuan sosial. Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, berinisial FAK, diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan untuk korban banjir bandang tahun 2024 tanpa izin dari Kementerian Sosial. Bantuan senilai Rp 1,5 miliar yang seharusnya diberikan tunai Rp 5 juta per keluarga, justru diubah menjadi barang senilai sekitar Rp 3 juta.

Dugaan Modus dan Peran Tersangka

Kajari Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 303 kepala keluarga di tiga desa Kecamatan Harian seharusnya menerima bantuan uang tunai dari Kemensos.
Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Satria, Senin (29/12/2025).

Namun, FAK diduga mengirim surat ke salah satu bank penyalur di Pangururan untuk menarik kembali dana bantuan yang telah disalurkan dan memindahkannya ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi.
“Masyarakatnya tidak tahu uang sudah masuk atau belum ke akun mereka karena tersangka langsung menyurati bank supaya uangnya ditransfer ke rekening BUMDes,” ujar Satria.

Bantuan Diubah Menjadi Barang Diduga Bermasalah

BUMDes-MA Marsada Tahi disebut sebagai pihak yang ditunjuk FAK untuk menyalurkan barang kepada korban banjir. Cara penyaluran ini dilakukan tanpa koordinasi dengan Kemensos.
Menurut jaksa, harga barang yang diberikan kepada setiap keluarga hanya berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta. Lebih jauh, FAK diduga meminta BUMDes menaikkan harga sebesar 15% dari nilai sebenarnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Barang yang dibelikan atau disalurkan ke masyarakat harganya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta setiap KK-nya,” jelas Satria.
Perbuatan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 516 juta. FAK kini telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan, sementara penyidik terus menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.

Baca juga :  Heboh Foto Mesra Diduga Kades dan Sekdes di Lamongan

Pihak Tersangka Bantah Tuduhan Fee 15%

Kuasa hukum FAK, Dwi Natal Ngai Sinaga, menyebut peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan tanpa hasil audit resmi kerugian negara.
“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” ujar Dwi.

Pihak pengacara juga membantah tuduhan adanya fee 15%. “Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak,” kata pengacara FAK lainnya, Rudi Zainal Sihombing.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments