Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan ratusan bangunan semi permanen yang selama bertahun-tahun berdiri di bibir Sungai Kalimalang, wilayah Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat. Langkah ini menjadi penanda berakhirnya praktik warung remang-remang yang sudah lama dikenal warga sebagai titik rawan penyakit masyarakat di kawasan tersebut.
172 Bangunan Liar Dirobohkan Satpol PP
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menjelaskan, dalam operasi kali ini total 172 bangunan semi permanen resmi dibongkar petugas. Seluruh bangunan tersebut tidak memiliki izin, melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, dan terindikasi kuat disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi terselubung.
Bangunan yang ditertibkan bukan hanya warung remang-remang, tetapi juga kios dan bangunan usaha lain yang berdiri persis di bantaran sungai. Selama ini deretan bangunan tersebut dikenal luas masyarakat sebagai pusat aktivitas prostitusi di jalur Kalimalang.
Operasi Gabungan Libatkan 500 Personel
Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan besar yang melibatkan sekitar 500 personel dari berbagai unsur. Petugas Satpol PP dibantu TNI, Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta, Dinas Bina Marga, serta pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan terkendali.
Untuk mempercepat proses pembongkaran, petugas mengerahkan dua unit alat berat yang langsung merobohkan bangunan satu per satu di sepanjang bibir sungai. Kehadiran aparat gabungan juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi perlawanan dan menjaga situasi tetap kondusif di sekitar lokasi penertiban.
Tahapan Imbauan hingga Razia Prostitusi
Surya menegaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah daerah telah menempuh seluruh tahapan prosedural yang diatur dalam ketentuan. Pemilik bangunan sebelumnya telah mendapatkan imbauan disusul surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga agar menghentikan aktivitas dan membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Selain jalur administratif, aparat juga menggelar razia penyakit masyarakat untuk memotret langsung aktivitas di kawasan tersebut. Dari hasil razia itu, indikasi praktik prostitusi di warung remang-remang dan bangunan liar di bantaran Kalimalang semakin menguat dan menjadi dasar penindakan lebih tegas.
Pendekatan Humanis tapi Tetap Tegas
Dalam pelaksanaannya, jajaran Satpol PP diminta mengedepankan komunikasi persuasif meski tindakan yang diambil sangat tegas. Petugas diminta menjelaskan alasan penertiban, dasar hukum, serta konsekuensi yang bisa muncul jika aktivitas bangunan liar tetap dibiarkan, sehingga warga memahami bahwa langkah ini menyasar pelanggaran, bukan semata-mata menggusur tanpa alasan.
Surya menuturkan, pendekatan humanis penting agar pemilik maupun pekerja di lokasi tidak merasa diperlakukan kasar, namun aturan tetap harus ditegakkan. Pemerintah daerah ingin menegaskan bahwa ketertiban tata ruang dan upaya memberantas praktik prostitusi menjadi prioritas, terutama di kawasan yang bersentuhan langsung dengan fasilitas umum seperti bantaran sungai.
Fokus Penertiban di Bibir Sungai Kalimalan
Penertiban kali ini difokuskan pada bangunan yang berdiri persis di atas bantaran Sungai Kalimalang, bukan bangunan di sisi selatan jalan atau bangunan lain di sepanjang jalur tersebut. Lokasi ini selama ini dipenuhi deretan warung remang-remang yang beroperasi dari sore hingga malam hari dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Menurut Surya, jika bangunan-bangunan itu tetap dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada maraknya praktik prostitusi, tetapi juga pada kerusakan lingkungan sungai dan potensi bencana akibat terganggunya fungsi daerah aliran sungai. Karena itu, pemerintah daerah menilai penertiban menjadi langkah mendesak untuk memulihkan kembali fungsi kawasan bantaran Kalimalang.
Rencana Lanjutan Agar Bangunan Tak Muncul Lagi
Usai pembongkaran, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta terkait kondisi pagar pengaman di sepanjang bantaran sungai yang rusak atau jebol. Perbaikan fisik diharapkan mampu mencegah upaya membangun kembali lapak-lapak liar di lokasi yang sama.
Pemerintah daerah juga berencana menyampaikan laporan hasil penertiban kepada pimpinan untuk menentukan pemanfaatan ruang selanjutnya di kawasan tersebut. Tujuannya agar area bantaran Kalimalang tidak lagi kembali dikuasai warung remang-remang dan bisa diarahkan menjadi ruang yang lebih tertib, aman, dan bermanfaat bagi warga.
Redaksi Energi Juang News



