Energi Juang News, Jakarta- Operasional ribuan dapur layanan pemenuhan gizi di Pulau Jawa dihentikan sementara. Kebijakan ini diambil oleh Badan Gizi Nasional setelah evaluasi besar-besaran terhadap standar operasional, fasilitas, serta kelengkapan administrasi di berbagai unit layanan makanan.
Langkah tersebut menyasar lebih dari seribu unit layanan yang selama ini menjadi bagian dari program pemerintah untuk pemenuhan gizi masyarakat. Evaluasi menemukan sejumlah masalah mulai dari sanitasi hingga sarana pendukung yang belum memenuhi standar.
Evaluasi BGN Hentikan Sementara 1.512 Unit SPPG
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II yang mencakup Pulau Jawa.
Keputusan ini diambil setelah proses evaluasi menunjukkan banyak unit layanan yang belum memenuhi standar operasional serta kelengkapan fasilitas.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Dony, penghentian sementara ini menjadi bagian dari upaya penataan layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
Sebaran SPPG yang Dihentikan di Pulau Jawa
Dari total 1.512 unit yang dihentikan sementara, sebagian besar berada di wilayah Jawa Timur.
Berikut rinciannya:
- DKI Jakarta: 50 unit
- Banten: 62 unit
- Jawa Barat: 350 unit
- Jawa Tengah: 54 unit
- Jawa Timur: 788 unit
- DI Yogyakarta: 208 unit
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa evaluasi BGN mencakup hampir seluruh wilayah layanan program di Pulau Jawa.
Masalah Sertifikat Sanitasi Jadi Temuan Utama
Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak unit layanan yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan sanitasi dasar.
Salah satu temuan terbesar adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak SPPG.
Data evaluasi mencatat:
- 1.043 SPPG belum mendaftarkan SLHS
- 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar
Ketiadaan dokumen dan fasilitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu standar kebersihan serta keamanan makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Fasilitas Tempat Tinggal Petugas Juga Belum Lengkap
Selain persoalan sanitasi, BGN juga menemukan masalah pada fasilitas pendukung bagi petugas layanan.
Sebanyak 175 SPPG belum menyediakan tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang bertugas.
Rinciannya meliputi:
- Banten: 36 unit
- DI Yogyakarta: 86 unit
- Jawa Barat: 24 unit
- Jawa Tengah: 10 unit
- Jawa Timur: 19 unit
Ketiadaan fasilitas tersebut dinilai memengaruhi efektivitas pengelolaan layanan di lapangan.
Operasional Akan Dibuka Bertahap
BGN menegaskan bahwa penghentian operasional bersifat sementara. Lembaga tersebut akan melakukan pendampingan kepada setiap unit yang terdampak.
Pendampingan ini bertujuan membantu pengelola SPPG melengkapi persyaratan administrasi, sanitasi, serta fasilitas pendukung yang belum terpenuhi.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.
Redaksi Energi Juang News



