Energi Juang News, Jakarta- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas gagal membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Putusan ini sekaligus menguatkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon dalam sidang putusan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formal, bukan substansi perkara.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim.
Kasus Bermula dari Tambahan Kuota Haji 2024
Perkara ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada 2024. Saat itu pemerintah memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dari Arab Saudi.
Tambahan tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler Indonesia. Masa tunggu keberangkatan di sejumlah daerah bahkan bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum tambahan kuota diberikan, Indonesia mendapat jatah 221 ribu jemaah haji pada 2024. Setelah penambahan, total kuota naik menjadi 241 ribu jemaah.
Masalah muncul ketika kuota tambahan itu dibagi rata. Sebanyak 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan 10 ribu lainnya diberikan untuk haji khusus.
Diduga Melanggar Aturan Undang-Undang Haji
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam praktiknya, kuota 2024 tercatat menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada ribuan calon jemaah. Sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota. Namun, mereka justru gagal berangkat.
KPK Tetapkan Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka
Dari hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan dua orang tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, lembaga antirasuah itu juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
KPK menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, Yaqut belum ditahan oleh penyidik. Ia sempat mencoba menggugurkan status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya, Yaqut meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK tidak sah. Namun permintaan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
Redaksi Energi Juang News



