Energi Juang News, Bogor- Pemerintah Kota Bogor mulai menyiapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari langkah efisiensi energi. Rencana ini difokuskan pada pengaturan kerja dari rumah yang diharapkan mampu menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Bogor Respons Arahan Penghematan Energi
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi penggunaan energi nasional. Fokus utama diarahkan pada pengurangan ketergantungan terhadap BBM impor.
Pemerintah Kota Bogor merespons arahan dari pemerintah pusat terkait WFH dalam rangka kita melaksanakan efisiensi, terutama di sumber energi yang masih bergantung kepada BBM impor,” ujar Dedie, dilansir Antara, Kamis (26/3/2026).
Penyesuaian Aturan dan Pemetaan OPD
Saat ini, pemerintah daerah tengah menyesuaikan kebijakan dengan mengacu pada Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebelumnya. Penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan sistem kerja baru tetap selaras dengan kebutuhan organisasi.
Baca juga : WFH Satu Hari Demi Hemat BBM Akan Segera Diputuskan
Pemkot juga mulai memetakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai memungkinkan menerapkan sistem kerja dari rumah. Unit kerja dengan tugas administratif dipandang lebih fleksibel untuk menjalankan skema tersebut.
Layanan Publik Tetap Prioritas
Unit kerja yang memiliki kontak langsung dengan masyarakat dipastikan tetap menjalankan aktivitas secara langsung di kantor. Beberapa sektor yang masuk kategori ini antara lain kelurahan, kebinamargaan, dan layanan kesehatan.
Langkah ini diambil agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga meskipun ada perubahan pola kerja di lingkungan ASN.
Penerapan Bertahap agar Layanan Tidak Terganggu
Dedie menegaskan kebijakan akan diberlakukan secara bertahap. Pemerintah daerah membutuhkan waktu untuk menyusun skema yang tepat sebelum implementasi penuh dilakukan.
“Kami tentu memerlukan sedikit waktu agar implementasinya tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. SKPD yang tidak memungkinkan melaksanakan WFH akan tetap bekerja seperti biasa,” katanya.
Redaksi Energi Juang News



