Energi Juang News, Jakarta- Aktivitas pembangunan yang diduga bagian dari proyek Perumahan Fatimah di Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, menuai perhatian serius.
Di tengah pembangunan yang terus berjalan, muncul pertanyaan mendasar:
apakah proyek ini sudah sesuai prosedur hukum?
Salah satu Ketua RT menyebut:
“Belum ado izin secara tertulis ke saya.”
Temuan lapangan menunjukkan:
Pembangunan rumah contoh di Rt 20 sudah berjalan
Akses jalan dibuka
Warga sempat melakukan pemortalan jalan di Rt 27, tempat proyek perumahan Fatimah di Rt 28, akses jalan satu satunya di tutup.
Sementara itu, muncul dugaan:
Status lahan di RT 20 belum sepenuhnya jelas
Perizinan dasar diduga belum transparan
Koordinasi dengan lingkungan belum optimal
Dewan Pimpinan Wilayah PWDPI Jambi resmi meminta klarifikasi ke instansi terkait.
Risma Pasaribu (PWDPI Jambi):
“Pengembang wajib taat hukum dan taat prosedur. Tidak boleh ada praktik bangun dulu, izin belakangan.”
“Kalau izin sudah lengkap, buka ke publik. Kalau belum, ini harus jadi perhatian serius.”
Persoalan ini bukan sekadar pembangunan perumahan,
tetapi menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, dan potensi konflik sosial.
Publik kini menunggu:
apakah semuanya sudah sesuai aturan,
atau ada yang belum dijelaskan secara terbuka?
Redaksi Energi Juang News



