Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaDaerahViral Injak Al-Qur’an Lebak, Dua Wanita Jadi Tersangka

Viral Injak Al-Qur’an Lebak, Dua Wanita Jadi Tersangka

Energi Juang News, Banten- Dua perempuan di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan aksi sumpah menggunakan Al-Qur’an dengan cara tidak lazim. Video tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Kronologi Kejadian yang Viral

Peristiwa ini bermula dari perselisihan antara dua perempuan berinisial NR dan MT. Dalam video yang beredar, NR terlihat meminta MT bersumpah terkait dugaan pencurian. Namun, cara sumpah yang dilakukan menuai kontroversi karena Al-Qur’an justru diletakkan di bawah kaki.

Aksi tersebut direkam dan kemudian viral, hingga akhirnya menarik perhatian aparat kepolisian.

Polisi Amankan Kedua Pihak

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah video itu menyebar luas. Kedua perempuan tersebut langsung diamankan guna mencegah situasi semakin memanas.

“Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Sabtu (11/4/2026).

Awal Mula Perselisihan

Kasus ini berawal dari dugaan kehilangan alat make up milik NR yang dipesan secara online. Tanpa bukti kuat, NR menuduh MT sebagai pelaku pencurian.

“Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur’an,” kata Moestafa.

Dijerat Pasal Penistaan Agama

Polisi menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori penistaan agama. Proses hukum pun langsung berjalan setelah pemeriksaan dilakukan.

“Yang jelas masuk ke dalam pasal itu, penistaan agama,” ucapnya.

Status Tersangka dan Penahanan

Polres Lebak memastikan kedua perempuan tersebut kini telah berstatus tersangka dan langsung ditahan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” kata Moestafa.

Baca juga :  Banjir Parah Lumpuhkan Jalur Pantura

Menurutnya, keduanya secara sadar melakukan tindakan yang dianggap menistakan agama. Selain itu, cara sumpah yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Cara sumpah Al-Qur’an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki,” katanya.

“Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tau Al-Qur’an kitab suci, kecuali bukan muslim,” tambahnya.

NR dijerat dengan Pasal 301 atau 300 atau 305 jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023 Jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sementara MT dijerat dengan Pasal 300 atau 305 Jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023, Jo Undang-undang No o 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Imbauan Kepolisian

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar. Penanganan kasus ini disebut dilakukan secara cepat dan transparan.

“Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan,” pungkasnya.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments