Energi Juang News, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memilih hanya membacakan sebagian dokumen putusan dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026). Langkah itu diambil karena berkas putusan memiliki ketebalan lebih dari seribu halaman sehingga pembacaan secara keseluruhan dinilai tidak efektif.
Sidang berlangsung setelah majelis hakim meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa mengenai mekanisme pembacaan putusan. Kedua pihak menyatakan tidak keberatan.
Berkas putusan mencapai 1.146 halaman
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, dokumen putusan perkara Nadiem Makarim terdiri atas 1.146 halaman. Isi berkas mencakup surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan para saksi, pendapat ahli, keterangan terdakwa, hingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Karena sangat tebal, majelis hakim hanya membacakan bagian yang memuat pertimbangan hukum. Menurut Abdullah, bagian tersebut berjumlah 122 halaman.
“Untuk putusan ini lebih dari 1.146 halaman. Kami mohon persetujuan para pihak apabila mekanisme pembacaannya tidak dilakukan secara keseluruhan,” ujar Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, fakta-fakta persidangan tidak dibacakan karena seluruhnya telah tercantum dalam dokumen putusan yang lengkap.
Setelah jaksa dan kuasa hukum menyatakan setuju, majelis hakim langsung melanjutkan pembacaan amar dan pertimbangan putusan.
Hakim ingatkan pengunjung sidang
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim juga mengingatkan seluruh pengunjung agar menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
Hakim meminta peserta sidang tidak mengeluarkan suara maupun memberikan tepuk tangan. Ia menegaskan petugas akan mengeluarkan siapa pun yang mengganggu jalannya persidangan.
Jaksa sebelumnya menuntut 18 tahun penjara
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun.
Menurut jaksa, pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020–2022 dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan berdampak pada kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia.
Jaksa turut menilai harta kekayaan terdakwa meningkat secara tidak seimbang dibandingkan penghasilan yang sah. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut peningkatan tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp4.871.469.603.758.
Perkara itu juga disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74.
Jaksa menyatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Nadiem bersama konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Jurist Tan.
Redaksi Energi Juang News



