Rabu, Juli 1, 2026
spot_img
BerandaHukumVonis Nadiem Makarim, Hakim Sebut Korupsi Terencana

Vonis Nadiem Makarim, Hakim Sebut Korupsi Terencana

Energi Juang News, Jakarta– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (30/6/2026), dengan amar yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

Hakim Jatuhkan Vonis dan Uang Pengganti

Majelis hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta terdakwa. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dasar Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut kebijakan pengadaan Chromebook dan Chrome OS berkaitan dengan kepentingan yang menguntungkan Google. Hakim menilai kebijakan tersebut kemudian diikuti masuknya investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem.

Hakim menyoroti penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang membuka jalan bagi pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun. Menurut majelis, kebijakan itu menjadikan Google sebagai pemegang lisensi Chrome OS sebagai pihak yang memperoleh keuntungan secara fundamental.

Baca juga :  Pemberian Rehabilitasi Bagi Eks Dirut ASDP Telah Sesuai Prosedur

Majelis juga menilai investasi Google ke PT AKAB pada Agustus 2021 bukan sekadar kebetulan. Hakim menyatakan terdapat hubungan waktu dan substansi antara kebijakan tersebut dengan aliran investasi ke korporasi yang didirikan terdakwa.

Dalam putusan itu dijelaskan, investasi Google kemudian diikuti penghentian modal PT AKAB kepada PT Gojek Indonesia senilai Rp809,5 miliar pada 13 Oktober 2021. Dana tersebut dikembalikan sebagai pelunasan pinjaman berdasarkan perjanjian yang tercantum dalam akta notaris.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, majelis menyatakan aliran dana Rp809,5 miliar dapat ditelusuri sehingga menjadi dasar pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.

Sementara itu, hakim menolak permintaan jaksa agar Nadiem membayar uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun. Menurut majelis, tuntutan tersebut tidak tepat diajukan dalam perkara ini.

Meski demikian, hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran dugaan harta senilai Rp4,8 triliun melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi sebagaimana telah terbukti dalam putusan.

Perbuatan Dinilai Terencana, Nadiem Ajukan Banding

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan tindakan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara yang besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Hakim juga menilai terdakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri sehingga bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai berkecukupan turut menjadi pertimbangan karena tidak ditemukan alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong tindakannya.

Adapun hal yang meringankan ialah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

Usai sidang, Nadiem menyatakan menolak putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding. Ia mengaku tetap meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Baca juga :  Dari Tahanan Rumah ke Rutan, Gus Yaqut di Gedung KPK

Menurut Nadiem, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia juga menyatakan tidak memiliki dana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan menegaskan tidak pernah menikmati uang tersebut.

Nadiem menyebut transaksi Rp809,5 miliar di PT AKAB merupakan transaksi bisnis, bukan hasil tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan akan terus memperjuangkan pembelaannya melalui proses hukum yang masih tersedia.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments