Energi Juang News, Gresik- Penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Pengungkapan kasus tersebut menjadi hasil operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi setelah petugas menelusuri temuan mencurigakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia.
Operasi itu kemudian mengarah ke sebuah kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita ribuan kilogram narkotika sekaligus mengungkap jaringan penyelundupan lintas negara.
Bea Cukai Temukan Anomali Lewat Pemeriksaan X-ray
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan penyelundupan 3,37 ton ganja bermula dari pemeriksaan X-ray terhadap barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam konferensi pers di Gresik, Jumat (3/7/2026), Djaka menjelaskan petugas menemukan adanya anomali pada komoditas yang diperiksa. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut merupakan barang terlarang,” ujar Djaka.
Setelah memastikan isi muatan merupakan narkotika, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kedua lembaga kemudian menerapkan metode controlled delivery untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.
Menurut Djaka, strategi itu dipilih agar aparat tidak hanya menghentikan barang di pelabuhan, tetapi juga dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat hingga tujuan akhir pengiriman.
Operasi Berlanjut hingga Gudang di Gresik
Tim gabungan dari Bea Cukai dan BNN mengawal pergerakan barang sejak keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga tiba di kawasan pergudangan di Gresik, Jawa Timur.
Melalui operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap pengiriman narkotika jenis kuncup bunga (cannabis buds) dengan total berat bruto sekitar 3,37 ton. Barang haram itu diangkut menggunakan empat kontainer.
Djaka menyebut jaringan tersebut merupakan sindikat internasional yang melibatkan sejumlah negara, yakni Malaysia, China, Indonesia, dan Thailand.
Barang Bukti dan Belasan Tersangka Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas menyita empat unit truk yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Barang bukti terdiri atas 500 koper yang masing-masing berisi enam bungkus narkotika dengan berat sekitar 535 gram per bungkus. Total berat brutonya mencapai sekitar 1,605 ton.
Selain itu, petugas menemukan sekitar 3.200 bungkus narkotika yang dikemas dalam 80 bal kardus lateks dengan berat bruto sekitar 1,766 ton.
Tim gabungan juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam sindikat internasional tersebut. Mereka berasal dari berbagai peran, mulai dari pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara China yang diduga memiliki gudang di Gresik.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan penyelundupan internasional serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Redaksi Energi Juang News



