Kamis, Juli 2, 2026
spot_img
BerandaDaerah9 Guru ASN Brebes Jadi Tersangka Aplikasi Presensi Fiktif

9 Guru ASN Brebes Jadi Tersangka Aplikasi Presensi Fiktif

Energi Juang News, Jakarta- Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes diduga memanfaatkan celah teknologi untuk memanipulasi kehadiran kerja. Temuan tersebut terungkap setelah pemerintah daerah menemukan kejanggalan pada sistem absensi yang seharusnya tidak dapat digunakan.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan praktik penjualan aplikasi ilegal yang memungkinkan pengguna tetap melakukan presensi meski sistem resmi dinonaktifkan. Dari hasil penyidikan, sembilan guru berstatus ASN ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Ungkap Peran Sembilan Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes. Untuk menguji dugaan kecurangan, BKPSDMD sengaja menonaktifkan sistem absensi pada 29–30 April 2026.

Namun, selama periode tersebut masih tercatat banyak ASN yang berhasil melakukan presensi. Temuan itu menjadi dasar bagi BKPSDMD untuk melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, polisi kemudian membentuk tim gabungan dari Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes. Tim melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli teknologi informasi.

Hasil penyidikan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Seluruhnya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik tersebut, mulai dari membuat aplikasi, menyediakan rekening penampung hasil penjualan, hingga memasarkan dan menggunakan aplikasi.

AH, warga Kecamatan Songgom, berperan sebagai pembuat aplikasi. Sementara DB, warga Kecamatan Larangan, meminjamkan identitas untuk pembukaan rekening penerima hasil penjualan sekaligus mengedarkan dan menggunakan aplikasi.

FFR membuat grup WhatsApp sebagai sarana pemasaran aplikasi serta ikut mengedarkan dan menggunakannya. Adapun RTH, NK, AM, SEP, SDK, dan LS berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna aplikasi presensi ilegal tersebut.

Baca juga :  Geger! Dua Ular Kobra Raksasa Sembunyi di Bawah Kasur Warga Gresik

Sekitar 3.000 ASN Diduga Menggunakan Aplikasi

Hasil penelusuran BKPSDMD Brebes menunjukkan jumlah pengguna aplikasi presensi ilegal mencapai sekitar 3.000 ASN.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengatakan pengguna aplikasi tersebut berasal dari berbagai instansi. Mereka terdiri atas tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, serta didominasi oleh guru dan tenaga kesehatan.

“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” ujar Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemerintah Kabupaten Brebes, Sabtu (2/5/2026).

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments