Kamis, Mei 28, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 74

Kakek Bobol Rumah di Langkat, Curi Rp110 Juta

Kakek Bobol Rumah di Langkat, Curi Rp110 Juta

Energi Juang News, Jakarta- Seorang pria lanjut usia berinisial AS (57) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Aksi itu dilakukan saat pemilik rumah tengah bepergian bersama keluarga.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Dusun VIII Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Sabtu (28/3) sekitar pukul 15.45 WIB. Saat kejadian, pemilik rumah, Setia Sembiring, tidak berada di tempat.

“Korban bersama keluarga sedang pergi bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai,” kata Syamsul, Senin (6/4/2026).

Rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan. Namun, pelaku diduga merusak akses masuk menggunakan alat bantu.

Modus Pelaku

Pelaku membobol pintu rumah dengan linggis. Ia merusak bagian engsel dan gembok hingga berhasil masuk ke dalam rumah. Setelah itu, pelaku langsung menuju kamar dan mengambil uang tunai yang disimpan di lemari.

“Pelaku merusak beberapa bagian pintu rumah, termasuk engsel dan gembok, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp 110 juta yang disimpan di dalam lemari,” ujarnya.

Penangkapan Pelaku

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala setelah mengetahui uangnya hilang. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dalam waktu kurang dari sepekan, petugas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (4/4) pagi. Penangkapan dilakukan di Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai.

Redaksi Energi Juang News

Jaringan Perdagangan Komodo Terbongkar di NTT

Jaringan Perdagangan Komodo Terbongkar di NTT

Energi Juang News, Kupang- Aparat kepolisian membongkar kasus perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan dua pria di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua pelaku diduga menangkap dan menjual seekor komodo ke jaringan penadah di Jawa Timur hingga akhirnya berhasil diamankan.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Aksi pencurian satwa dilindungi tersebut diketahui terjadi pada 2025 di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur.

Wilayah Pota sendiri dikenal sebagai salah satu habitat komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Polisi lebih dulu menangkap Ruslan di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas pada 29 Maret 2026.

Baca juga : Penggerebekan Kampung Narkoba OKU Timur, 5 Ditangkap

“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” kata Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, Minggu (6/4).

Perburuan Pelaku Kedua

Setelah penangkapan Ruslan, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan keterlibatan pelaku lain. Tim dari Polda Jawa Timur kemudian turun langsung ke Manggarai Timur untuk memburu Junaidin Yusuf (30).

“Penindakan terhadap R (Ruslan) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut,” ujarnya.

Junaidin sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama tiga hari untuk menghindari kejaran petugas. Namun, upaya tersebut berakhir setelah ia menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2026.

Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya jaringan perdagangan komodo ilegal yang melibatkan lintas daerah. Satwa langka tersebut diduga dijual ke penadah di Jawa Timur.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan komodo ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa endemik Indonesia. Aparat kepolisian pun terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Redaksi Energi Juang News

Harga Minyak Naik, Mobil Berbahan Bakar Etanol Jadi Solusi

Energi Juang News, Jakarta- Melambungnya harga minyak dunia karena konflik yang terjadi di Timur Tengah, membuat kendaraan dengan bahan bakar alternatif bisa menjadi salah satu solusi efisiensi.

Indonesia sudah bisa memproduksi kendaraan dengan bahan bakar alternatif. Salah satunya adalah mobil dengan bahan bakar bioetanol.

Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Indonesia mulai masuk ke tahap baru dalam pengembangan energi berbasis biofuel, termasuk produksi mobil berbahan bakar etanol. Bahkan, pabrik otomotif Indonesia sudah bisa mengekspor mobil bioetanol ke luar negeri.

Dengan geopolitik memanas, Insya Allah kita akan percepat etanol 20% (E20),” kata Amran

Kata Amran, mobil berbahan bakar etanol telah diproduksi oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Mobil produksi PT TMMIN bisa meminum bensin dengan campuran etanol 20 persen (E20). Bahkan, mobil bioetanol Toyota sudah diekspor ke Brasil yang menerapkan standar lebih tinggi, E27.

“Sekarang mobilnya sudah ada di Indonesia. PT Toyota produksi mobil untuk etanol E20. Di ekspor ke Brasil, E27. Tinggal dipakai. Kita tinggal giling. Ini etanol kita, ubi kita, jagung kita, langsung masukkan,” ujarnya.

Saat ini di Indonesia sudah ada produk bahan bakar bioetanol, yaitu Pertamax Green. BBM tersebut dicampur etanol 5 persen.

Pertamax Green 95 dengan kandungan 5 persen Bioetanol (E5) sudah 2 tahun dipasarkan oleh Pertamina Patra Niaga. Bahan bakar ini menggunakan bahan baku lokal sebagai prioritas utama dengan memanfaatkan tetes tebu (molase) yang dijadikan bioetanol fuel grade dari pemasok atau supplier lokal di Mojokerto, Jawa Timur.

Pertamax Green 95 merupakan campuran dari bahan bakar fossil (Gasoline) dengan bahan bakar nabati (Etanol) yang berasal dari tanaman tebu dengan memprioritaskan bahan baku lokal.

Redaksi Energi Juang News

Azizah Salsha Pertimbangkan Berdamai Dengan Resbob dan Bigmo

Energi Juang News, Jakarta- Selebgram Azizah Salsha memberikan ruang untuk berdamai secara hukum dengan kakak beradik, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Mantan istri pesepakbola Pratama Arhan itu tampaknya mulai melunak dan mempertimbangkan opsi perdamaian melalui jalur kekeluargaan dan tidak menutup kemungkinan untuk mencabut laporan kepolisian.

“Ditunggu aja (soal pencabutan laporan polisi),” kata Azizah Salsha saat ditemui di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (5/4/2026).

Meskipun belum memberikan tanggal pasti terkait proses administrasi pencabutan laporan, selebgram yang akrab disapa Zize itu menekankan faktor utama yang mengubah keputusannya adalah iktikad baik.

Buka Pintu Damai karena Itikad Baik

Selama ini, pihak terlapor dikabarkan telah berupaya melakukan komunikasi secara personal. Upaya tersebut dilakukan melalui perantara teman-teman dekat Azizah Salsha guna memohon permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi di media sosial.

“Aku selagi orangnya ada iktikad baik aku pasti memaafkan. Dan selama ini juga dia mencoba untuk reach out aku lewat beberapa teman. Jadinya yang ada mutual friend sama aku. Jadi, ya alangkah baiknya tadi aku bilang kita bisa nyelesaiin ini secara kekeluargaan dan memaafkan,” ujar Azizah Salsha.

Pertimbangan untuk berdamai tidak hanya didasari oleh komunikasi dari para terlapor saja. Ia mengakui adanya permohonan yang menyentuh hati dari pihak keluarga terlapor, khususnya dari ibu Resbob dan Bigmo.

Restorative Justice lewat Jalur Kekeluargaan

“Hopefully ya kita semua baik-baik aja. Biar urusannya cepat kelar, selesai, gitu,” ujar Azizah Salsha.

Saat ini, putri politikus Andre Rosiade itu memilih untuk mengubah pola pikirnya dalam menghadapi komentar negatif dari netizen.

“Kalau aku nanggepinnya sih sekarang udah lebih ke ‘ya udah’ aja. Orang-orang mau ngomong apa ‘ya udah’ aja. Jadi kita kan living the life, kita living the life aja semuanya happy-happy aja. Jadi nggak ngurusin urusan lain lagi,” pungkasnya.

Baca juga : Bigmo Minta Maaf ke Azizah Salsha, Kasus Berakhir Damai

Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha merasa geram dengan rentetan hoaks yang terus menerus menyerangnya di media sosial.

Pada Agustus 2025 silam, ia didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan akun TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube Niceguymo ke Bareskrim Polri.

Akun yang ternyata dikelola oleh Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob tersebut diduga menyebarkan fitnah terkait isu perselingkuhan serta kehidupan pribadi Azizah Salsha.

Redaksi Energi Juang News

Tinjau TKA SMP, Mendikdasmen ‘Bocorkan’ Strategi Pengerjaan Soal

Energi Juang News, Jakarta- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SMP hari pertama di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Senin.
Dalam kesempatan itu, Mendikdasmen juga memberikan strategi dalam mengerjakan soal kepada para peserta tes.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan strategi dalam mengerjakan soal diperlukan mengingat adanya batasan waktu untuk menyelesaikan seluruh soal TKA, baik hari pertama maupun hari kedua.

“Strateginya bagaimana mengerjakan soal itu? Kita mengerjakan tes itu selain soal kemampuan, juga soal strategi mengerjakan. Ada strateginya, karena kan ada batas waktu, bagaimana caranya supaya waktu yang tersedia itu cukup,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti kepada para peserta TKA.

Salah satu strategi itu, kata dia, ialah peserta memahami soal dengan baik sehingga tidak mengerjakan soal secara berurutan, melainkan mengerjakan lebih dulu soal-soal yang sekiranya terbilang mudah.

Metode pengerjaan yang demikian, lanjut dia, menghindari peserta kehabisan waktu karena berusaha mengerjakan soal-soal yang terbilang sulit secara berurutan.
“Jadi, anda kerjakan yang anda bisa dulu. Ya, kerjakan yang anda bisa dulu, tidak harus urut, yang bisa dulu anda kerjakan, begitu anda sudah kerjakan yang bisa, baru yang kurang bisa anda kerjakan. Ya, prinsipnya itu yang pertama. Pahami soal dengan baik, karena soalnya agak panjang,” ucap Mendikdasmen.

Selain itu Mendikdasmen mengingatkan para peserta TKA untuk memiliki pengaturan waktu pengerjaan yang baik, sehingga dapat mengerjakan seluruh soal tanpa ada yang dikosongkan atau terlewati.
Di samping strategi pengerjaan, Mendikdasmen juga mengingatkan para peserta TKA agar tidak lupa berdoa sebelum dan sesudah mengerjakan soal-soal tes.

“Itu prinsip, jadi ada usaha intelektual dengan anda belajar, ada usaha spiritual, dan ada usaha praktikal, usaha praktis bagaimana mengerjakan dengan efektif,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Sebagai informasi, pelaksanaan TKA hari pertama jenjang pendidikan SMP mengujikan mata pelajaran matematika dan numerasi dengan jumlah soal sebanyak 30 dan waktu pengerjaan soal-soal tersebut selama 75 menit.
Setelah mengerjakan mata pelajaran matematika dan numerasi, para peserta akan mengerjakan survei karakter selama 20 menit.

Redaksi Energi Juang News

IHSG Dibuka Melemah Hari Ini

Energi Juang News, Jakarta- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pagi dibuka melemah 25,22 poin atau 0,36 persen ke posisi 7.001,56.

Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 3,05 poin atau 0,43 persen ke posisi 711,53.

Analis PT MNC Sekuritas, Herditya Wicaksono menuturkan, posisi IHSG saat ini masih berada pada bagian dari wave (v) dari wave [c] dari wave A pada label hitam sehingga IHSG masih rawan koreksi ke area 6.745-6.849.

“Best case IHSG sudah menyelesaikan wave A pada label biru sehingga akan melanjutkan penguatan ke 7.450-7.675,” kata dia dalam catatannya.

Ia menuturkan, IHSG hari ini akan berada di level support 7.022,6.917 dan level resistance 7.302,7.434 pada perdagangan saham Senin pekan ini.

Dalam riset PT Pilarmas Investindo Sekuritas menyebutkan, IHSG berpotensi melemah terbatas dengan level support dan resistance 7.000-7.240.

Redaksi Energi Juang News

Petenis Amerika Jessica Pegula Sukses Pertahankan Gelar Charleston Open

Energi Juang News, Washington- Petenis Amerika Jessica Pegula sukses mempertahankan gelar Charleston Open,  pasca mengalahkan petenis Ukraina Yuliia Starodubtseva dengan skor 6-2, 6-2 pada babak final, Senin WIB.

Gelar tersebut ia raih setelah berjuang memenangi empat pertandingan tiga set berturut-turut, hingga berhasil menjadi juara bertahan pertama ajang WTA 500 tersebut sejak Serena Williams pada 2012-2013.

“Terima kasih kepada para penggemar yang telah mendukung saya sepanjang pekan ini,” kata Pegula saat penyerahan trofi dikutip dari WTA.

“Ada banyak pertandingan tiga set. Ini adalah pekan yang sangat panjang bagi saya, dan kalian telah membantu saya melewati begitu banyak pertandingan setiap hari. Jadi terima kasih banyak. Saya senang bermain di sini.”

Kemenangan tersebut memberi Pegula gelar keduanya pada 2026, setelah kemenangannya pada WTA 1000 di Dubai bulan Februari, gelar tunggal ke-11 dalam kariernya. Ia kini memiliki catatan 11-11 di final tunggal WTA dan memimpin WTA Tour dengan 24 kemenangan musim ini.

Tentang 11, angka tersebut juga merupakan jumlah jam yang ia habiskan di lapangan selama di Charleston, tepatnya 11 jam 22 menit. Perjalanannya dimulai dengan kemenangan tiga jam 10 menit atas Yulia Putintseva.

Meskipun kemenangan selanjutnya atas Elisabetta Cocciaretto, Diana Shnaider, dan Iva Jovic juga dilalui dalam tiga set, tetapi Pegula tampil prima di final.

Pegula sempat tertinggal dalam servisnya pada kedudukan 2-1, tetapi ia kemudian memenangi lima game berturut-turut untuk merebut set pertama hanya dalam waktu setengah jam.

Titik balik terjadi pada kedudukan 2-2, ketika pukulan forehand Starodubtseva yang meleset ke lapangan memberi Pegula sedikit celah pada kedudukan 30-30.
Kesalahan forehand lainnya pada poin berikutnya memberi Pegula break point, dan meskipun ia tidak berhasil memanfaatkannya, kesalahan ketiga Starodubtseva dari sisi yang sama memberi Pegula break.

Rentetan lima game yang ia menangi di set pertama berlanjut menjadi 10 game beruntun saat ia membangun keunggulan 5-0 di set kedua.

Saat melakukan servis untuk memenangi pertandingan, ia mengalami sedikit kendala dalam game yang berlangsung selama 12 menit ketika Starodubtseva menyelamatkan tiga match point dan mendapatkan break pertamanya. Namun, Pegula memperbaiki keadaan dua game kemudian.

Pegula berada di peringkat lima dunia, dan akan tetap berada di peringkat tersebut saat peringkat WTA dirilis, Senin.

Sementara itu, Starodubtseva diprediksi akan mengalami peningkatan signifikan. Setelah memasuki pekan ini di peringkat 89, ia diproyeksikan naik ke peringkat tertinggi dalam kariernya, yaitu peringkat 53, 10 peringkat di atas peringkat terbaiknya sebelumnya di 63.

Kesuksesan itu terjadi setelah penampilan mengejutkan petenis berusia 26 tahun itu yang mendapatkan tiket otomatis ke babak utama setelah lawannya mengundurkan diri di menit-menit terakhir.

Ia telah mengalahkan favorit tuan rumah McCartney Kessler dan Madison Keys dalam perjalanan menuju final WTA pertamanya.

“Selamat kepada Yuliia. Permainan tenis yang luar biasa minggu ini. Semoga sukses untuk Anda dan tim Anda,” ujar Pegula.

“Dan jika ada yang belum tahu, dia memiliki kisah yang luar biasa. Jadi saya mendorong kalian untuk lebih mengenalnya dan terus mendukungnya.”

Redaksi Energi Juang News

Sertifikasi yang Abai Pada Penghancuran Ruang Hidup Masyarakat Dayak oleh Korporasi

Di tengah krisis ekologis global yang kian mendalam, keberadaan skema sertifikasi hutan seperti Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) semestinya menjadi instrumen etik untuk memastikan praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Namun, ketika sertifikasi justru melekat pada korporasi yang diduga merusak hutan dan mengancam ruang hidup masyarakat adat, legitimasi moral skema tersebut patut dipertanyakan.

Legitimasi yang Dipertanyakan

Dalam konteks ini, desakan kepada PEFC untuk mencabut sertifikat PT Mayawana Persada bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan panggilan etis untuk mengakhiri impunitas ekologis.

Perampasan Ruang Hidup Dayak

Temuan Satya Bumi menunjukkan bahwa operasi PT Mayawana Persada telah menggerus sumber penghidupan masyarakat adat Dayak di Kualan Hilir dan Kayong Utara.

Hutan yang bagi komunitas adat bukan hanya sumber ekonomi tetapi juga ruang kosmologis telah dibabat dan dikonversi menjadi perkebunan monokultur seperti eukaliptus. Bahkan, alat berat perusahaan dilaporkan masuk ke wilayah sawah dan kebun milik warga, memperlihatkan praktik perampasan ruang hidup yang sistematis.

Dalam perspektif Ekologi Politik, kasus ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang antara korporasi dan masyarakat lokal. Negara dan institusi global, melalui mekanisme sertifikasi, kerap kali berfungsi sebagai “penjamin legitimasi” bagi ekspansi kapital, alih-alih sebagai pelindung komunitas rentan.

Apa yang terjadi di Kalimantan adalah manifestasi dari apa yang oleh David Harvey disebut sebagai accumulation by dispossession akumulasi kapital melalui perampasan ruang hidup masyarakat.
Lebih jauh, konversi hutan menjadi perkebunan monokultur dalam skala besar juga dapat dibaca melalui lensa Deforestasi dan krisis iklim. Data menunjukkan bahwa sepanjang 2021–2024, PT Mayawana Persada telah membuka sekitar 34.000 hektare lahan, dengan dua pertiganya merupakan kawasan gambut dan ekosistem alami penyerap karbon.

Dalam konteks Perubahan Iklim, penghancuran gambut bukan hanya persoalan lokal, tetapi ancaman global karena melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar.

Ironisnya, praktik-praktik tersebut berlangsung selama hampir satu dekade tanpa sanksi berarti. Ini menunjukkan adanya apa yang oleh para ilmuwan sosial disebut sebagai regulatory capture, yakni ketika institusi pengawas justru dikooptasi oleh kepentingan industri yang seharusnya mereka awasi.

Dalam situasi ini, sertifikasi PEFC berisiko menjadi sekadar “stempel hijau” (greenwashing) yang menutupi praktik destruktif.

Saatnya Cabut Sertifikasi Semu

Karena itu, pencabutan sertifikat PT Mayawana Persada oleh PEFC harus dilihat sebagai langkah minimum untuk memulihkan integritas sistem sertifikasi. Tanpa tindakan tegas, PEFC bukan hanya gagal menjalankan mandatnya, tetapi juga berkontribusi pada pelanggengan ketidakadilan ekologis terhadap masyarakat adat Dayak.

Lebih dari itu, kasus ini mengingatkan kita bahwa perlindungan hutan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar dan sertifikasi sukarela. Diperlukan keberpihakan politik yang jelas terhadap masyarakat adat sebagai penjaga hutan yang sesungguhnya.

Tanpa itu, skema sertifikasi hanya akan menjadi alat legitimasi bagi kapitalisme ekstraktif yang terus menggerus bumi dan masa depan kita bersama.

Sudah saatnya PEFC memilih: berdiri di sisi keberlanjutan yang sejati, atau terus menjadi bagian dari masalah.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Ancaman Ekologis oleh Kapitalis di Lereng Prigen

Rencana pembangunan kawasan hunian elite oleh PT Stasionkota Saranapermai di Kecamatan Prigen bukan sekadar proyek real estate biasa. Ia merepresentasikan watak dasar kapitalisme kontemporer: mengubah ruang hidup menjadi komoditas, bahkan ketika hal itu harus mengorbankan keberlanjutan ekologis dan keselamatan sosial.

Di atas lahan seluas 22,5 hektare yang dulunya merupakan kawasan hutan produksi, proyek ini memperlihatkan bagaimana akumulasi modal seringkali berjalan beriringan dengan perusakan lingkungan.

Dalam perspektif Ekologi Politik, fenomena ini dapat dibaca sebagai bentuk “akumulasi melalui perampasan” (accumulation by dispossession) sebagaimana dikemukakan oleh David Harvey. Lahan yang sebelumnya memiliki fungsi ekologis dan sosial, secara sistematis dipindahkan statusnya melalui mekanisme legal-formal untuk kemudian dimonetisasi oleh korporasi.

Proses tukar guling lahan oleh Perhutani pada 2004 dengan PT Kusuma Raya Utama menjadi titik awal dari transformasi ini. Ketika status lahan berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada 2015, fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan secara de facto dihapuskan.

Tukar Guling Perhutani dan Dugaan Manipulasi Lahan Pengganti

Namun, persoalan tidak berhenti pada perubahan status lahan. Temuan Panitia Khusus DPRD yang mengindikasikan bahwa lahan pengganti di Kabupaten Malang dan Blitar tidak memiliki karakteristik hutan menunjukkan adanya dugaan manipulasi dalam proses tersebut.

Dalam kerangka Sosiologi Lingkungan, praktik semacam ini mencerminkan ketimpangan kekuasaan antara korporasi dan masyarakat lokal, di mana regulasi kerap dijadikan instrumen legitimasi bagi kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Lebih jauh, rencana perubahan peruntukan menjadi kawasan wisata terpadu pada 2026 memperlihatkan fleksibilitas kapital dalam menyesuaikan strategi akumulasi.
Apa yang semula dirancang sebagai 51 kavling vila kini hendak diperluas menjadi proyek wisata, mempertegas logika ekspansi tanpa batas. Dalam pandangan Karl Marx, ini adalah manifestasi dari dorongan inheren kapital untuk terus memperluas ruang akumulasi, bahkan jika harus menabrak batas-batas ekologis.

Dampak ekologis dari proyek ini tidak bisa diremehkan. Kawasan dengan kemiringan lebih dari 40 derajat memiliki kerentanan tinggi terhadap longsor. Pengalaman historis warga pada 1990-an, ketika banjir menelan korban jiwa, serta insiden ambruknya bangunan pada 2023, menjadi peringatan konkret. Dalam konteks Daya Dukung Lingkungan, pembangunan di wilayah ini berpotensi melampaui ambang batas kemampuan alam untuk pulih, sehingga membuka ruang bagi bencana ekologis yang lebih besar.

Risiko Longsor, Krisis Air, dan ‘Risk Society’ di Prigen

Selain itu, hilangnya fungsi kawasan sebagai daerah resapan air dan paru-paru lingkungan akan memperburuk risiko hidrometeorologis yang belakangan semakin sering terjadi di Kabupaten Pasuruan. Fenomena ini sejalan dengan konsep “risk society” dari Ulrich Beck, di mana modernisasi justru memproduksi risiko-risiko baru yang tidak lagi dapat dikendalikan sepenuhnya oleh manusia.

Tidak kalah penting adalah dimensi kultural. Tradisi Dawuhan selamatan sumber mata air yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sosial warga Prigen, terancam tergerus. Dalam kerangka Antropologi Budaya, hilangnya ruang ekologis berarti pula hilangnya ruang simbolik tempat nilai-nilai kolektif diproduksi dan diwariskan. Dengan kata lain, proyek ini bukan hanya merusak alam, tetapi juga memutus relasi manusia dengan tradisi dan identitasnya.

Negara, khususnya pemerintah daerah, tidak bisa menutup mata terhadap situasi ini. Dugaan manipulasi dalam tukar guling lahan serta potensi kerusakan ekologis seharusnya menjadi dasar kuat untuk menolak proyek tersebut. Jika tidak, negara justru berperan sebagai fasilitator akumulasi kapital yang merugikan kepentingan publik.

Pada akhirnya, kasus di Prigen adalah cermin dari krisis yang lebih luas: ketika logika pasar dibiarkan mendominasi tata kelola ruang, maka lingkungan dan masyarakatlah yang menjadi korban. Menolak proyek PT Stasionkota Saranapermai bukan semata soal menghentikan satu pembangunan, melainkan upaya mempertahankan masa depan ekologis dan keadilan sosial.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pimpinan Komisi I DPR: Hukuman Mati Tahanan Palestina, Wujud Genosida

Energi Juang News, Jakarta- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan pengesahan oleh parlemen Israel (Knesset) soal undang-undang tentang hukuman mati bagi tahanan Palestina merupakan wujud nyata genosida.

Sukamta mengatakan kebijakan Israel itu bentuk eskalasi serius dari praktik pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi. Hal itu juga mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.

Sukamta: UU Hukuman Mati Tahanan Palestina Ancaman Genosida

“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, hal itu adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.

Dia pun menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut dan menyampaikan pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi tahanan Palestina.

Baca juga : Pimpinan Komisi III DPR Setuju dengan Pelarangan Vape

“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,” katanya.

Hingga Maret 2026, menurut dia, terdapat sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel, dengan 4.691 orang di antaranya berada dalam status penahanan administratif, yakni dipenjara tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara para tahanan tersebut juga terdapat perempuan dan anak-anak.

Kondisi itu, kata dia, semakin diperparah oleh laporan berbagai lembaga internasional mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses layanan medis.

9.446 Tahanan Palestina dan Jaringan Penjara yang Diwarnai Penyiksaan

“Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung,” katanya.

Dia pun mengingatkan bahwa isu tahanan Palestina merupakan salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan di kawasan, termasuk dalam dinamika konflik terbaru pasca Operasi Badai Al-Aqsa.
Sukamta menambahkan kebijakan hukuman mati ini berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas.

Untuk itu, dia mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif, baik melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk di United Nations dan Organization of Islamic Cooperation.

Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan,” katanya.

Redaksi Energi Juang News