Jumat, Mei 29, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 81

Italia Gagal Masuk Piala Dunia 2026

Energi Juang News, Bilino Polje—Setelah kalah adu penalti melawan Bosnia-Herzegovina, timnas Italia gagal ke Piala Dunia 2026.

Berarti, Italia kini tiga kali harus absen.

Laga Bosnia vs Italia berlangsung di Bilino Polje, Rabu (1/4/2026) dini hari WIB. Pertandingan berakhir 1-1 sampai tambahan waktu 2×15 menit.

Kesalahan dibuat kiper Bosnia pada menit ke-15. Bola sapuannya jatuh ke kaki Barella, yang kemudian diumpan ke Moise Kean untuk dituntaskan menjadi gol. Italia memimpin 1-0.

Italia harus bermain dengan 10 orang di menit ke-40. Alessandro Bastoni diganjar kartu merah karena menjadi orang terakhir saat melanggar pemain lawan.

Italia dalam situasi penuh tekanan karena kalah jumlah pemain. Pasukan Gennaro Gattuso bahkan tak mampu menekan Bosnia.

Gawang Italia akhirnya bobol di menit ke-79. Haris Tabakovic merobek gawang Italia setelah menyambar rebound hasil sundulan Edin Dzeko. Skor 1-1.

Pertandingan kemudian berlanjut ke tambahan 2×15 menit. Pada periode ini skor tetap bertahan 1-1 dan pemenang harus dicari lewat adu penalti.

Italia harus mengubur impian ke Piala Dunia 2026 setelah kalah adu penalti dengan skor 1-4.

Redaksi Energi Juang News

Harga BBM Pertamina Tak Naik, Ini Daftar Harganya di Seluruh Provinsi

Energi Juang News, Jakarta—Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina pada April tidak naik meski harga minyak dunia sedang tinggi.

“Perlu kami sampaikan bahwa setelah kami melakukan koordinasi dalam hal ini pemerintah dan Kementerian ESDM bersama dengan Pertamina dan atas petunjuk dari Bapak Presiden. Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan,” ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi,” sambung Prasetyo.

Dengan kata lain, harga BBM Pertamina nonsubsidi, yaitu Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53), tetap sama seperti Maret.

Selain itu, BBM subsidi yaitu Pertalite dan Solar subsidi (Biosolar) tidak berubah. Harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan solar subsidi Rp 6.800 per liter.

Arahan Istana dan Komitmen Pertamina Menjaga Harga BBM Tetap Stabil

Sebagai informasi, sebelumnya pada Maret 2026, harga BBM Pertamina nonsubsidi naik. Sebagai contoh di Jakarta, pada Maret harga BBM Pertamax naik menjadi Rp 12.300 per liter dari sebelumnya Rp 11.800 per liter Februari 2026.

Baca juga : Sinyal Kenaikan BBM Menguat, Jenis Ini Terdampak

Sementara itu, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dengan mengikuti arahan kebijakan Pemerintah untuk tidak ada penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik non-subsidi maupun bbm bersubsidi.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengguCorporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV. Dumatubun Roberth

Berikut harga lengkap BBM Pertamina dari Sabang sampai Merauke:

Aceh
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Free Trade Zone (FTZ) Sabang
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 11.500/liter
Dexlite: Rp 13.250/liter

Sumatera Utara
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Sumatera Barat
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.900/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.650/liter
Dexlite: Rp 14.800/liter
Pertamina Dex: Rp 15.100/liter

Riau
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.900/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.650/liter
Dexlite: Rp 14.800/liter
Pertamina Dex: Rp 15.100/liter

Kepulauan Riau
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.900/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.650/liter
Dexlite: Rp 14.800/liter
Pertamina Dex: Rp 15.100/liter

Free Trade Zone (FTZ) Batam
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 11.750/liter
Pertamax Turbo: Rp 12.400/liter
Dexlite: Rp 13.450/liter
Pertamina Dex: Rp 13.800/liter

Jambi
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Bengkulu
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Sumatera Selatan
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Bangka Belitung
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Lampung
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

DKI Jakarta
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.300/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
Pertamax Green 95: Rp 12.900/liter
Dexlite: Rp 14.200/liter
Pertamina Dex: Rp 14.500/liter

Banten
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.300/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
Pertamax Green 95: Rp 12.900/liter
Dexlite: Rp 14.200/liter
Pertamina Dex: Rp 14.500/liter

Jawa Barat
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.300/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
Pertamax Green 95: Rp 12.900/liter
Dexlite: Rp 14.200/liter
Pertamina Dex: Rp 14.500/liter

Jawa Tengah
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.300/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
Pertamax Green 95: Rp 12.900/liter
Dexlite: Rp 14.200/liter
Pertamina Dex: Rp 14.500/liter

Yogyakarta
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.300/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
Pertamax Green 95: Rp 12.900/liter
Dexlite: Rp 14.200/liter
Pertamina Dex: Rp 14.500/liter

Jawa Timur
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.300/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
Pertamax Green 95: Rp 12.900/liter
Dexlite: Rp 14.200/liter
Pertamina Dex: Rp 14.500/liter

Bali
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.300/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
Dexlite: Rp 14.200/liter
Pertamina Dex: Rp 14.500/liter

Nusa Tenggara Barat
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.300/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
Dexlite: Rp 14.200/liter
Pertamina Dex: Rp 14.500/liter

Nusa Tenggara Timur
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Kalimantan Barat
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Kalimantan Tengah
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Kalimantan Selatan
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.900/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.650/liter
Dexlite: Rp 14.800/liter
Pertamina Dex: Rp 15.100/liter

Kalimantan Timur
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Kalimantan Utara
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.900/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.650/liter
Dexlite: Rp 14.800/liter
Pertamina Dex: Rp 15.100/liter

Sulawesi Utara
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Gorontalo
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Sulawesi Tengah
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Sulawesi Tenggara
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Sulawesi Selatan
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Sulawesi Barat
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Maluku
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter

Maluku Utara
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter

Papua
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter

Papua Barat
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800

Papua Selatan
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter

Papua Pegunungan
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter

Papua Tengah
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter

Papua Barat Daya
Pertalite: Rp 10.000/liter
Solar: Rp 6.800/liter
Pertamax: Rp 12.600/liter
Dexlite: Rp 14.500/liter
Pertamina Dex: Rp 14.800/liter

Redaksi Energi Juang News

Negara, Hutan, dan Penindasan Baru atas Masyarakat Adat Papua

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan yang melepaskan kawasan hutan seluas 486.939 hektar di Papua Selatan—masing-masing di Merauke (333.966 ha), Boven Digoel (143.142 ha), dan Mappi (9.731 ha)—bukan sekadar kebijakan tata ruang. Ia merupakan manifestasi nyata dari penindasan struktural terhadap masyarakat adat.

Kebijakan ini diformalkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025 yang terbit pada September 2025, menggantikan regulasi sebelumnya Nomor 430/2025. Namun, substansi kebijakan tersebut memperlihatkan satu pola lama: negara hadir sebagai alat disposesi.

Dalam perspektif teori kritis agraria, apa yang terjadi dapat dibaca melalui konsep accumulation by dispossession dari David Harvey. Negara, melalui instrumen hukum, mengalihkan kontrol atas ruang hidup masyarakat adat menjadi komoditas ekonomi yang dapat dikuasai oleh korporasi. Pelepasan kawasan hutan ini, yang seluruhnya merupakan wilayah adat, memperlihatkan bagaimana legalitas formal digunakan untuk merampas legitimasi historis dan kultural masyarakat lokal.

Lebih jauh, kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional. Di atas kertas, program ini tampak progresif. Namun dalam praktiknya, ia menjadi pintu masuk bagi ekspansi kapitalisme negara ke wilayah-wilayah adat.

Fakta bahwa sekitar 328.000 hektar dari total kawasan yang dilepas telah menjadi hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) milik PT Agrinas Pangan Nusantara memperjelas arah kebijakan ini. Negara bukan hanya regulator, tetapi juga aktor ekonomi yang diuntungkan.

Dalam kerangka Ekonomi Politik, situasi ini mencerminkan konflik kepentingan inheren: negara sebagai pelindung rakyat berubah menjadi agen akumulasi kapital.

Dari sudut pandang teori postcolonial, kebijakan ini mencerminkan apa yang disebut Frantz Fanon sebagai reproduksi logika kolonial dalam negara pascakolonial. Cara pandang pemerintah terhadap tanah adat—yang hanya diukur melalui legalitas administratif—mengabaikan sejarah panjang penguasaan berbasis adat.

Tanah direduksi menjadi objek ekonomi, bukan ruang hidup yang sarat makna sosial, budaya, dan spiritual.
Padahal, dalam kerangka legal pluralism, hukum adat memiliki legitimasi yang sama pentingnya dengan hukum negara. Para pemikir seperti Boaventura de Sousa Santos menekankan bahwa keadilan tidak dapat dicapai jika sistem hukum negara menyingkirkan sistem hukum lokal.

Dalam kasus Papua Selatan, pengabaian terhadap pemilik ulayat dalam proses pengambilan keputusan menunjukkan absennya prinsip free, prior, and informed consent (FPIC), yang merupakan standar internasional dalam perlindungan masyarakat adat.

Dampak kebijakan ini tidak sekadar administratif. Ia menyentuh seluruh dimensi kehidupan masyarakat adat: kehilangan sumber pangan tradisional, terputusnya relasi spiritual dengan tanah, hilangnya pekerjaan berbasis kearifan lokal, hingga kerusakan ekologis yang mengancam keberlanjutan hidup generasi mendatang. Dengan kata lain, ini adalah bentuk kekerasan struktural sebagaimana dikonseptualisasikan oleh Johan Galtung—kekerasan yang tidak kasat mata, tetapi sistematis dan merusak.

Ironisnya, semua ini dilakukan atas nama pembangunan nasional. Narasi swasembada pangan dan energi menjadi legitimasi moral untuk mengorbankan kelompok yang paling rentan.

Dalam konteks ini, pembangunan tidak lagi menjadi alat kesejahteraan bersama, melainkan mekanisme eksklusi. Negara seharusnya tidak mengulang kesalahan kolonial yang memandang tanah sebagai ruang kosong (terra nullius) yang bebas dieksploitasi.

Di Papua, tanah adalah identitas, sejarah, dan kehidupan itu sendiri. Mengabaikan fakta ini berarti menafikan eksistensi masyarakat adat sebagai subjek.

Karena itu, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025 harus ditinjau ulang, bahkan dibatalkan. Pemerintah perlu mengubah paradigma dari pendekatan eksploitatif menuju pendekatan yang berbasis pada keadilan sosial dan ekologis.

Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga konstitusional. Jika tidak, negara bukan hanya gagal melindungi rakyatnya—ia justru menjadi pelaku utama dalam penindasan yang dilegalkan. Dan sejarah akan mencatat, bahwa di tengah jargon pembangunan, ada suara-suara yang dibungkam dan ruang hidup yang dihapuskan.

Redaksi Energi Juang News

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar: Maksimal 50 Liter per Hari

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar: Maksimal 50 Liter per Hari

Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini mengatur batas konsumsi harian bagi kendaraan guna menjaga penyaluran tetap tepat sasaran.

Aturan Resmi Berlaku Awal April

Pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai berlaku pada Selasa, 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.

Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, membenarkan adanya keputusan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan detail mengenai implementasinya.

“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok,” ujar Fathul melalui pesan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman serta Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan.

Batas Maksimal Pembelian untuk Kendaraan

Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan distribusi BBM subsidi di lapangan. Salah satu langkah utamanya adalah menetapkan batas maksimal pembelian harian per kendaraan.

Untuk BBM jenis Pertalite, kendaraan roda empat baik pribadi maupun angkutan umum dibatasi hingga 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Skema Berbeda untuk Solar

Sementara itu, pembatasan Solar disesuaikan dengan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari.

Adapun kendaraan roda enam atau lebih dapat mengisi hingga 200 liter per hari. Untuk kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, batasnya ditetapkan maksimal 50 liter per hari.

Pembelian Melebihi Batas Kena Tarif Nonsubsidi

Pemerintah menegaskan bahwa pembelian BBM yang melampaui kuota harian akan dikenakan tarif nonsubsidi. Artinya, kelebihan konsumsi akan dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengontrol distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan serta tetap tepat sasaran.

Redaksi Energi Juang News

Penyelundupan 900 Satwa Liar Digagalkan di Pattimura

Penyelundupan 900 Satwa Liar Digagalkan di Pattimura

Energi Juang News, Ambon- Upaya penyelundupan satwa liar kembali terbongkar di Ambon. Petugas menggagalkan pengiriman ratusan spesimen yang hendak keluar melalui jalur kargo Bandara Pattimura.

Kronologi Penggagalan di Kargo Bandara

PETUGAS Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku dari Badan Karantina Indonesia menggagalkan penyelundupan satwa liar melalui Kargo Bandara Pattimura, Ambon. Satwa yang diamankan berupa kupu-kupu kering (Lepidoptera spp.) dan kelabang kuning-hitam (Anadenobolus monilicornis) dengan total 900 ekor. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan ketat terhadap lalu lintas komoditas yang berpotensi membawa hama dan penyakit. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.

Komitmen Perketat Pengawasan

Willy menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan di berbagai jalur distribusi. Pemeriksaan dilakukan di setiap pintu masuk dan keluar, termasuk melalui jasa pengiriman dan kargo.

“Kami terus memperkuat pengawasan di setiap tempat pemasukan dan pengeluaran, termasuk melalui kargo dan jasa pengiriman. Setiap media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina,” kata dia dalam siaran pers, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menambahkan, tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran. Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).

Kolaborasi Jadi Kunci

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi. Karantina menggandeng petugas keamanan bandara (Avsec) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

“Kolaborasi dengan pihak keamanan (Avsec) Bandara Pattimura dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Maluku menjadi langkah strategis untuk memastikan satwa liar yang diamankan dapat ditangani secara tepat, demi menjaga keseimbangan ekosistem,” ucap dia.

Risiko Kesehatan yang Mengintai

Kasus ini tidak hanya melanggar aturan administrasi dan konservasi. Ada ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Kelabang diketahui dapat menjadi pembawa penyakit dan parasit.

Salah satu yang berbahaya adalah cacing paru-paru tikus (Angiostrongylus cantonensis). Parasit ini bisa memicu infeksi serius pada manusia, terutama jika terjadi kontak langsung atau dikonsumsi tanpa pengolahan yang aman.

Penanganan Lanjutan dan Upaya Pelestarian

Setelah diamankan, seluruh satwa diserahkan kepada BKSDA Maluku. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan sesuai prosedur konservasi.

“Asas penyelenggaraan karantina adalah perlindungan untuk menjamin sumber daya alam hayati, lingkungan, dan kesehatan manusia. Oleh karenanya penyelenggaraan karantina ini sangat krusial dan seluruh pemangku kepentingan harus berperan aktif, termasuk masyarakat,” kata Willy.

Penyerahan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan kelestarian populasi satwa liar di wilayah Maluku.

Redaksi Energi Juang News

SNBP 2026: 178.981 Siswa Lolos Seleksi

SNBP 2026: 178.981 Siswa Lolos Seleksi

Energi Juang News, Jakarta- Pengumuman hasil seleksi nasional tahun ini membawa kabar penting bagi ratusan ribu pelajar di Indonesia. Jumlah peserta yang berhasil menembus jalur prestasi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menunjukkan ketatnya persaingan masuk perguruan tinggi negeri.

Ratusan Ribu Siswa Lolos SNBP 2026

Sebanyak 178.981 siswa dinyatakan lolos seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) 2026. Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok, menyebutkan sebagian besar peserta diterima di jalur akademik.

“Dari jumlah itu, sebanyak 155.543 diterima di perguruan tinggi negeri akademik. Sementara 23.438 siswa diterima di PTN vokasi,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Daya Tampung dan Partisipasi Kampus

Panitia menetapkan daya tampung SNBP minimal 20 persen dari total kuota mahasiswa baru di setiap perguruan tinggi. Tahun ini, seleksi diikuti oleh 76 PTN akademik, 44 PTN vokasi, serta 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Jumlah partisipasi ini mencerminkan luasnya akses jalur prestasi bagi siswa dari berbagai daerah di Indonesia.

Persaingan Ketat di Jalur Akademik

Jumlah pendaftar SNBP 2026 pada PTN akademik mencapai 774.116 siswa. Sementara daya tampung hanya 162.116 kursi.

Rinciannya, pendaftar pilihan pertama sebanyak 760.486 orang dan pilihan kedua 595.336 orang. Dari total tersebut, hanya 155.543 peserta yang berhasil lolos.

Sebanyak 142.212 siswa diterima dari pilihan pertama, sedangkan 13.331 lainnya berasal dari pilihan kedua.

Seleksi di PTN Vokasi Tak Kalah Sengit

Di jalur vokasi, daya tampung tersedia untuk 26.929 peserta. Namun, jumlah pendaftar mencapai 77.256 orang.

Dari angka tersebut, 23.438 siswa dinyatakan lolos seleksi.

“Pendaftar yang memilih pilihan 1 sebanyak 45.756 dengan nominal yang diterima sebanyak 19.381 siswa. Siswa yang memilih pilihan 2 di PTN vokasi terdiri dari 58.398 dengan jumlah yang diterima sebanyak 4.057 pendaftar,” kata dia.

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya

Pada SNBP 2025, jumlah peserta yang lolos tercatat sebanyak 173.028 orang dari total 776.515 pendaftar. Tahun ini, angka kelulusan meningkat, meski persaingan tetap ketat.

SNBP sendiri menjadi jalur seleksi nasional tanpa tes tertulis. Penilaian didasarkan pada nilai rapor serta prestasi akademik dan nonakademik selama masa sekolah.

Pendaftaran SNBP 2026 berlangsung pada 3 hingga 18 Februari 2026.

Redaksi Energi Juang News

Misteri Pasar Bubrah: Pasar Gaib di Lereng Merapi

Pasar Bubrah
Pasar Bubrah

Energi Juang News,Jateng- Gunung Merapi selalu punya dua wajah. Di siang hari ia tampak megah dan indah, menarik para pendaki dari berbagai daerah untuk menaklukkan puncaknya. Namun ketika malam tiba, suasana di lerengnya berubah drastis. Angin menjadi lebih dingin, kabut turun perlahan, dan suara alam terasa berbeda.

Di salah satu titik paling terkenal di jalur pendakian, ada sebuah tempat bernama Pasar Bubrah.

Secara fisik, tempat ini hanyalah hamparan batu besar bekas letusan gunung. Tidak ada pohon rindang. Tidak ada warung atau bangunan. Hanya tanah vulkanik dan bebatuan yang berserakan sekitar satu kilometer dari puncak Merapi.

Namun banyak pendaki sepakat pada satu hal.

Malam di tempat ini terasa… tidak biasa.

Cerita ini bermula dari sekelompok pendaki yang tiba di Pasar Bubrah menjelang malam. Mereka berniat mendirikan tenda dan menunggu matahari terbit dari dekat puncak.

Angin malam mulai bertiup kencang saat mereka memasak makanan.

Salah satu dari mereka, Arga, memandang sekeliling yang gelap.

“Tempatnya luas banget ya… tapi rasanya kayak ada yang ngelihatin,” katanya pelan.

Temannya, Bima, tertawa.

“Ah, kamu kebanyakan nonton film horor.”

Tapi seorang porter lokal yang ikut mendampingi mereka justru terlihat serius.

“Kalau malam di sini, jangan banyak ngomong sembarangan,” katanya.

“Kenapa, Pak?” tanya Arga.

Porter itu menatap ke arah kegelapan di balik batu.

“Kadang tempat ini… jadi ramai.”

“Ramai gimana maksudnya?”

Porter itu hanya menjawab singkat.

“Pasar.”

Sekitar tengah malam, suasana berubah.

Kabut tipis turun menutup sebagian batu-batu besar di sekitar tenda. Api kompor sudah padam dan sebagian pendaki mulai tertidur.

Arga terbangun tiba-tiba.

Ia mendengar sesuatu.

Awalnya samar.

Seperti suara orang berbicara dari kejauhan.

Ia duduk dan mencoba mendengarkan lebih jelas.

Suara itu semakin banyak.

Ada suara orang menawar barang.

Ada langkah kaki.

Bahkan… suara alat musik tradisional seperti gamelan yang dimainkan pelan.

Arga menepuk bahu Bima.

“Bro… bangun.”

Bima membuka mata setengah sadar.

“Apaan?”

“Dengar itu.”

Bima terdiam.

Beberapa detik kemudian wajahnya berubah tegang.

“Ini… suara orang banyak.”

Mereka keluar dari tenda.

Tapi yang mereka lihat hanya hamparan batu kosong dan kabut tipis.

Tidak ada satu pun manusia.

Namun suara itu masih ada.

Seolah mereka berdiri di tengah pasar yang ramai.

Tak lama kemudian kabut semakin tebal.

Arga mengedipkan mata beberapa kali.

Lalu sesuatu terjadi.

Pemandangan di sekelilingnya berubah.

Batu-batu besar yang tadi terlihat kosong kini seperti dipenuhi orang-orang.

Ada pedagang duduk di tikar.

Ada pembeli berjalan di antara “lapak”.

Lampu minyak kecil berkelip di mana-mana.

Bima memegang lengan Arga dengan gemetar.

“Kamu lihat yang sama?”

Arga mengangguk pelan.

“Ini… pasar.”

Namun yang dijual bukan sayur atau makanan.

Di salah satu lapak terlihat daging mentah tergantung.

Di lapak lain… sesuatu yang membuat Arga hampir muntah.

Sebuah kepala manusia tergantung di kait besi.

Darahnya masih menetes.

“Ya Tuhan…” bisik Bima.

Seorang pedagang menoleh ke arah mereka.

Wajahnya pucat.

Kulitnya seperti mayat.

Matanya hitam tanpa cahaya.

“Cari apa…?” suara makhluk itu berat dan serak.

Arga mundur selangkah.

Bima menariknya.

“Jangan jawab… jangan lihat matanya.”

Beberapa sosok lain mulai memperhatikan mereka.

Ada yang bentuknya mirip manusia.

Ada juga yang aneh, dengan tubuh kurus tinggi dan kaki yang tidak menyentuh tanah.

Seorang wanita melayang pelan membawa nampan berisi sesuatu yang tertutup kain.

Ia berhenti di depan Arga.

“Beli?” katanya pelan.

Arga tidak berani membuka kain itu.

Namun bau amis yang keluar dari bawahnya membuat perutnya mual.

Tiba-tiba suara porter mereka terdengar keras dari arah tenda.

“JANGAN LIHAT! MASUK TENDA SEKARANG!”

Arga dan Bima seperti tersadar dari hipnosis.

Ketika mereka menoleh lagi…

Pasar itu menghilang.

Hanya ada batu, kabut, dan angin dingin.

Keesokan paginya porter itu menceritakan sesuatu.

Katanya kejadian seperti itu bukan pertama kali terjadi.

“Tempat ini sering disebut Pasar Bubrah,” katanya.

“Kalau malam tertentu… ada pasar yang tidak kelihatan manusia.”

Arga menelan ludah.

“Pasar… untuk siapa?”

Porter itu menjawab lirih.

“Untuk mereka.”

Ia juga menceritakan kisah lain yang lebih menyeramkan.

Beberapa tahun sebelumnya, dua pendaki pernah bercanda saat mendengar suara petir.

Salah satu dari mereka berkata sambil tertawa,

“Wah Tuhan, foto saya lagi dong!”

Tak lama kemudian petir menyambar lagi.

Namun setelah itu terdengar suara tawa perempuan yang sangat nyaring dari kegelapan.

Keesokan harinya kedua pendaki itu jatuh sakit parah.

Mereka harus digotong turun gunung.

Dan sampai sekarang, kata warga, mereka masih sering mengalami mimpi buruk tentang seorang perempuan yang tertawa di lereng gunung.

Bagi masyarakat sekitar, tempat ini tidak bisa dipisahkan dari dua sosok gaib yang dipercaya menjaga Gunung Merapi.

Yaitu Eyang Sapujagat dan Mbah Petruk.

Konon keduanya adalah penguasa alam gaib Merapi.

Seorang warga desa pernah berkata kepada Arga ketika ia turun gunung.

“Pasar itu bukan untuk manusia.”

“Lalu kenapa kami bisa melihatnya?” tanya Arga.

Orang tua itu tersenyum tipis.

“Kadang mereka sengaja memperlihatkan.”

“Untuk apa?”

“Supaya manusia ingat… gunung ini bukan cuma milik kita.”

Konon aktivitas paling ramai terjadi pada malam Satu Suro.

Pada malam itu, Pasar Bubrah dipercaya menjadi tempat berkumpulnya makhluk gaib dari berbagai penjuru.

Beberapa pendaki pernah mendengar suara gamelan jelas sekali.

Ada juga yang mencium aroma sesajen.

Bahkan ada yang melihat rombongan orang berpakaian tradisional membawa kepala sapi menuju arah puncak.

Yang paling aneh, beberapa dari mereka berjalan… tanpa menyentuh tanah.

Pendakian memang menyenangkan. Gunung menawarkan pemandangan luar biasa yang sulit dilupakan.

Namun alam juga memiliki sisi misterius yang tidak selalu bisa dijelaskan.

Redaksi Energi Juang News

WFH 1 Hari Sepekan Diumumkan Hari Ini

WFH 1 Hari Sepekan Diumumkan Hari Ini

Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah bersiap merilis kebijakan baru terkait pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Skema kerja fleksibel ini disebut akan mulai diperkenalkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari strategi menghadapi dinamika global.

Pengumuman Resmi Dijadwalkan Hari Ini

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sinyal kuat bahwa keputusan tersebut akan segera disampaikan ke publik. Ia meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Sabar aja, sabar aja, saya dengar kemungkinan besar, kemungkinan ya, akan disampaikan resmi besok (hari ini). Jadi saya nggak mau mendahului,” kata Tito seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, setelah pengumuman keluar, pemerintah pusat akan memberikan arahan lanjutan kepada pemerintah daerah. Namun, ia memilih tidak berspekulasi soal hari pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Besok (hari ini) diumumkan,” katanya.

Bagian dari Strategi Hemat Energi

Rencana penerapan kerja jarak jauh selama satu hari dalam sepekan bukan tanpa alasan. Pemerintah sedang menyusun langkah efisiensi, terutama untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah ketidakpastian global.

Kondisi geopolitik di Timur Tengah menjadi salah satu faktor yang mendorong kebijakan ini. Dampaknya terhadap harga energi dinilai perlu diantisipasi sejak dini oleh pemerintah.

Keputusan Sudah Final

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kebijakan tersebut bukan lagi wacana. Pemerintah telah mengambil keputusan dan tinggal mengumumkannya ke publik.

Pokoknya sudah ditetapkan pekan ini,” kata Airlangga usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima pengusaha Amerika Serikat (AS) Ray Dalio di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3).

Baca juga : Sah, Pemerintah Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Jumat

Ia menambahkan, pengumuman tidak akan melewati akhir Maret. Artinya, implementasi kebijakan diperkirakan akan segera berjalan dalam waktu dekat.

“Secepatnya, kan tinggal berapa, bulan ini tinggal berapa hari kan. Jadi masih ada waktu,” ujar Airlangga.

Dampak ke Daerah dan Kinerja ASN

Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi pola kerja ASN di pusat maupun daerah. Pemerintah daerah nantinya akan menerima imbauan resmi sebagai panduan pelaksanaan di lapangan.

Selain efisiensi energi, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan menjaga produktivitas ASN. Oleh karena itu, pengawasan kinerja dan adaptasi sistem kerja menjadi faktor kunci keberhasilan kebijakan ini.

Redaksi Energi Juang News

Tarik Ulur Kasus Andrie Yunus: Menanti Keajaiban di Balik “Kebutaan” Hukum

Tarik Ulur Kasus Andrie Yunus: Menanti Keajaiban di Balik "Kebutaan" Hukum

Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)

Dunia penegakan hukum kita memang selalu punya selera humor yang unik. Bayangkan, Presiden Prabowo Subianto sudah sampai menggebrak meja, melabeli serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, sebagai tindakan terorisme biadab, dan memerintahkan pengusutan hingga ke akar-akarnya. Namun, di koridor Polda Metro Jaya, gema suara Presiden tampaknya memantul dan hilang ditelan sunyinya laci berkas.

Jika Presiden saja sudah turun tangan dan hasilnya masih nihil, kita patut bertanya: apakah penegak hukum kita sedang kekurangan asupan protein, ataukah mereka sedang mempraktikkan seni “tarik ulur” yang lebih rumit daripada diplomasi internasional?

Enam Belas Orang yang “Gaib”

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menduga ada sekitar 16 pelaku yang terlibat dalam penyerangan ini. Enam belas orang itu bukan jumlah yang sedikit; itu setara dengan satu kesebelasan sepak bola plus pemain cadangannya. Bagaimana mungkin rombongan sebanyak itu bisa bergerak, melakukan aksi “terorisme” di tengah ibu kota, lalu menghilang bak ninja di film-film kolosal tanpa bisa diendus jejaknya oleh teknologi kepolisian yang katanya sudah mutakhir?

Mungkin kita terlalu berekspektasi tinggi. Mungkin, bagi oknum tertentu, menemukan 16 orang yang melakukan penganiayaan terhadap aktivis HAM jauh lebih sulit daripada mencari jarum dalam jerami yang sedang terbakar.

Prestasi dalam Menunda-nunda

Publik kini disuguhi tontonan klasik: janji manis, rilis pers yang gagah, dan realitas yang stagnan. Mari kita jujur, fenomena tarik ulur ini bukan lagi soal ketidakmampuan teknis. Mengingat rekam jejak kepolisian kita yang bisa menangkap teroris sungguhan dalam hitungan jam, keterlambatan dalam kasus Andrie Yunus ini mulai terlihat seperti sebuah pilihan sadar.

“Ini adalah terorisme… Harus kita usut!” tegas Presiden.

Baca juga : Menjaga Independensi Penegakan Hukum: Kasus Andrie Yunus Harus Ditangani Kepolisian!

Tapi di lapangan, “usut” tampaknya diterjemahkan menjadi “nanti dulu”. Apakah kita sedang menunggu para pelaku datang sendiri ke kantor polisi sambil membawa nasi kotak dan surat pengakuan dosa? Atau jangan-jangan, pihak yang berada di balik peristiwa ini memiliki “kekuatan super” yang membuat mata hukum tiba-tiba mengalami katarak mendadak?

Hukum yang Lelah atau Sengaja Lengah?

Komitmen yang diteriakkan dari istana seolah-olah hanya menjadi pemanis narasi politik jika tidak dibarengi dengan borgol yang mengunci pergelangan tangan para dalang. Jika kasus yang sudah dilabeli “terorisme” oleh kepala negara saja bisa ditarik ulur sedemikian rupa, lantas apa harapan bagi rakyat biasa yang mencari keadilan?

Kita tidak butuh retorika tentang “kerja maksimal” jika hasilnya hanya sekadar bolak-balik berkas tanpa progres berarti. Jangan sampai publik menyimpulkan bahwa penegakan hukum kita hanya tajam pada rakyat yang salah ketik di media sosial, namun mendadak tumpul dan penuh “pertimbangan” saat berhadapan dengan aktor intelektual penyerangan aktivis.

Kasus Andrie Yunus bukan hanya soal penyiraman air keras, ini adalah ujian apakah hukum di Indonesia memang sebuah sistem keadilan, atau sekadar alat tarik tambang yang ujungnya sudah dikuasai oleh mereka yang tak tersentuh. Sampai kapan kita harus menunggu? Mungkin sampai air keras itu berubah menjadi air mineral yang menyegarkan dahaga keadilan kita semua.

Redaksi Energi Juang News

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Gus Falah: Pancasila Jadi Penopang Hadapi Krisis Global

Energi Juang News, Lamongan— Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kabupaten Lamongan pada Selasa (31/3/2026).

Dalam pemaparannya, Gus Falah menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus tetap kokoh berpegang pada nilai-nilai Pancasila di tengah dinamika global yang kian tidak menentu. Menurutnya, meningkatnya ketegangan geopolitik di berbagai belahan dunia berpotensi menimbulkan krisis yang dapat berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap Indonesia.

“Di tengah potensi krisis akibat konflik geopolitik global, bangsa Indonesia, termasuk masyarakat Lamongan, harus tetap menjadikan Pancasila sebagai pedoman utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Gus Falah.

Pancasila sebagai Penopang Indonesia di Tengah Krisis dan Ketegangan Geopolitik Global

Ia menjelaskan, Empat Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika merupakan fondasi yang telah terbukti mampu menjaga persatuan dan ketahanan nasional Indonesia di tengah berbagai tantangan zaman.

Empat Pilar Kebangsaan dan Pentingnya Implementasi Nilai Persatuan serta Gotong Royong

Lebih lanjut, Gus Falah mengingatkan bahwa nilai-nilai kebangsaan tidak hanya berhenti pada tataran konsep, tetapi harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjaga toleransi, persatuan, dan semangat gotong royong.

Baca juga : Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Gus Falah: Pancasila Ideologi Pemersatu Warga

“Pancasila bukan sekadar hafalan, tetapi harus menjadi panduan dalam bersikap dan bertindak. Dengan begitu, kita bisa menjaga keutuhan bangsa di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Redaksi Energi Juang News