Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Hong Kong mengumumkan penghentian sementara layanan pos untuk pengiriman barang ke Amerika Serikat sebagai respons terhadap kebijakan tarif baru yang diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Langkah ini diambil setelah AS menghapuskan pengecualian “de minimis” dan memberlakukan tarif tinggi terhadap barang-barang asal Hong Kong yang masuk ke wilayahnya.
Hongkong Post, lembaga pos resmi Hong Kong, menyatakan bahwa mulai 27 April 2025, mereka akan menghentikan layanan pos udara untuk barang ke AS. Sebelumnya, layanan pos laut telah dihentikan.
Namun, layanan pengiriman dokumen tanpa barang tetap akan beroperasi seperti biasa.
“Hongkong Post tidak akan bertindak sebagai agen penagihan untuk tarif AS,” demikian pernyataan resmi dari Hongkong Post. Mereka menambahkan bahwa kebijakan tarif baru dari AS dianggap sebagai tindakan “bullying” dan tidak masuk akal.
Langkah ini merupakan bagian dari ketegangan perdagangan yang meningkat antara AS dan Hong Kong, yang dimulai sejak AS mencabut status perdagangan khusus Hong Kong pada tahun 2020 setelah penerapan undang-undang keamanan nasional oleh Beijing.
Sejak saat itu, Hong Kong diperlakukan sama seperti daratan utama China dalam hal tarif dan kebijakan perdagangan oleh AS.
Pemerintah Hong Kong juga mengumumkan niatnya untuk mengajukan keluhan resmi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap kebijakan tarif baru AS, dengan alasan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan WTO dan status Hong Kong sebagai wilayah pabean yang terpisah.
Redaksi Energi Juang News



