Energi Juang News, Jakarta– Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengeluarkan imbauan terbaru menyusul peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia. Edaran ini memuat protokol kesehatan wajib, termasuk penggunaan masker dan hand sanitizer, serta langkah pencegahan lainnya.
Dalam surat tertanggal 23 Mei 2025, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di seluruh Indonesia untuk menggalakkan kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dengan fokus pada:
Cuci tangan pakai sabun (CTPS) atau hand sanitizer bila tidak ada air mengalir.
Pemakaian masker bagi yang bergejala atau berada di kerumunan.
Segera ke fasilitas kesehatan jika muncul gejala infeksi pernapasan disertai riwayat kontak berisiko.
Bagi pelaku perjalanan, Kemenkes juga mengingatkan pentingnya:
Memakai masker saat batuk, pilek, atau demam.
Membawa hand sanitizer dan menerapkan etika batuk/bersin.
Melaporkan gejala sakit kepada petugas selama perjalanan.
Update Varian COVID-19
Lonjakan kasus terjadi di Thailand, Singapura, Hongkong, dan Malaysia dengan dominasi varian turunan JN.1 seperti XEC dan LF.7. Meski penularan masih rendah, Kemenkes mencatat varian MB.1.1 sebagai yang paling banyak ditemukan di Indonesia.
“Positivity rate nasional per minggu ke-20 hanya 0,59%, turun dari 28 kasus menjadi 3 kasus,” jelas edaran tersebut.
Redaksi Energi Juang News



