Energi Juang News, Jakarta– Mahasiswa jenjang Sarjana (S1) dan Diploma IV (D4) yang menjalani program magang di kementerian atau lembaga negara pada tahun anggaran 2026 akan mendapatkan uang saku harian. Besarannya ditetapkan sebesar Rp57.000 per hari sebagai bentuk dukungan selama masa penugasan.
Kebijakan terkait uang saku mahasiswa magang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025.
Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa pemberian uang saku ini bertujuan untuk mendukung keberlangsungan program pendidikan.
“Tujuannya adalah membantu mahasiswa minimal untuk biaya transportasi atau konsumsi harian selama menjalankan magang,” ujar Lisbon dalam acara Media Briefing SBM 2026, Senin (2/6/2025) di Jakarta.
Selama ini, pemerintah belum memiliki standar biaya tetap untuk magang mahasiswa. Karena itu, menurut Lisbon, pihaknya mencoba menyusun kebijakan baru dengan menyesuaikan standar yang digunakan sektor swasta.
Meski telah ditetapkan, kebijakan ini masih bersifat situasional dan tergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
“Kementerian dan lembaga perlu mempertimbangkan alokasi belanja lain seperti gaji pegawai, operasional kantor, hingga kebutuhan pelayanan masyarakat,” jelas Lisbon.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Keuangan akan berupaya menjadi pelopor dalam pelaksanaan kebijakan ini, khususnya di lingkungan Ditjen Anggaran (DJA). “Kami akan mulai dari DJA. Jika memungkinkan, alokasi dana akan disiapkan agar mahasiswa magang bisa menerima kompensasi harian tersebut,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi standar baru dan mendorong kementerian/lembaga lain untuk mengalokasikan dana serupa guna mendukung mahasiswa yang sedang menjalani praktik kerja lapangan di sektor publik.
Redaksi Energi Juang News



