Prabowo Respons Isu Tambang Nikel Raja Ampat, ESDM Hentikan Izin Sementara

Prabowo Respons Isu Tambang Nikel Raja Ampat, ESDM Hentikan Izin Sementara

Energi Juang News, Jakarta– Presiden Prabowo Subianto menanggapi langsung isu tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang saat ini menjadi sorotan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa Prabowo telah menerima laporan terkait polemik tambang nikel tersebut.

“Pak Prabowo selalu fokus untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkap Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM pada Kamis, 5 Juni 2025. Meski belum membeberkan detail respons Presiden, Bahlil menegaskan bahwa Prabowo memberikan perhatian penuh terhadap permasalahan tambang di Raja Ampat.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia melaporkan aktivitas penambangan nikel yang dinilai melanggar aturan di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, wilayah pulau kecil seperti ini seharusnya dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan tambang.

Greenpeace juga menemukan bahwa penambangan di area tersebut telah mengakibatkan kerusakan lahan lebih dari 500 hektare. Selain itu, limbah tambang menyebabkan sedimentasi yang mengancam keberlangsungan terumbu karang dan ekosistem laut di sekitarnya.

Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Global untuk Indonesia, menyatakan kegiatan tambang dapat menyebabkan kerusakan serius di Raja Ampat. Kerusakan tersebut mirip dengan yang terjadi di Halmahera, Wawonii, dan Kabaena akibat pertambangan nikel. “Sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia berada di Raja Ampat. Jika rusak, ini kerugian besar,” tegasnya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Sebagai langkah cepat, Kementerian ESDM menghentikan sementara izin operasi PT Gag Nikel, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat. Penutupan sementara ini berlaku mulai 5 Juni 2025, menunggu hasil verifikasi lapangan. “Kami akan melakukan pengecekan langsung,” ujar Bahlil.

Bahlil juga menambahkan bahwa PT Gag Nikel telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018 dengan dokumen Amdal yang telah disetujui. Namun, evaluasi ulang tetap diperlukan untuk memastikan kelestarian lingkungan.

Redaksi Energi Juang News

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )
Aktifkan Notifikasi Berita Terbaru? Aktifkan Tidak