Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaBahlil Serang IMF: Pembuka 'Kotak Pandora' Bahaya Liberalisasi Migas

Bahlil Serang IMF: Pembuka ‘Kotak Pandora’ Bahaya Liberalisasi Migas

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di ruang publik menyindir ulah International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional terkait lifting minyak Indonesia.

Menurut Bahlil, IMF berperan terhadap turunnya lifting minyak Indonesia. Hal itu tampak dari kondisi lifting minyak Indonesia saat ini.

Data ESDM menunjukkan tahun 1996-1998 merupakan puncak lifting minyak Indonesia yang mencapai 1,5 juta hingga 1,6 juta barel per hari. Sementara konsumsi dalam negeri hanya 500 ribu barel per hari sehingga sisanya bisa diekspor ke luar negeri.

Namun setelah krisis ekonomi melanda Asia tahun 1997, IMF pun menawarkan ‘resep’ nya untuk menyembuhkan perekonomian Indonesia.

Salah satu resep itu adalah rekomendasi untuk mengubah undang-undang minyak dan gas (UU Migas).

Inilah yang dituding Bahlil, membuat turunnya lifting minyak Indonesia.  Kini lifting minyak Indonesia tercatat 580 ribu barel per hari pada 2024, sementara konsumsinya mencapai 1,6 juta per hari. Oleh karena itu, Indonesia harus impor untuk mencukupi kebutuhan.

Bahlil tidak merinci seperti apa rekomendasi IMF terkait UU Migas. Dia juga tidak menjelaskan lebih lanjut korelasi UU Migas dengan penurunan lifting.

Namun, satu hal yang pasti, berlakunya Undang-undang No. 22/2001 tentang Migas memang tak terlepas dari peranan asing.

Pada 2008, Panitia Hak Angket BBM  menemukan bukti keterlibatan lembaga donor bilateral Amerika Serikat (USAID) dalam merancang UU tersebut.

Dana yang dialirkan untuk pembahasan RUU itu oleh USAID sebesar 4 juta dolar AS. Tujuannya, membuka ruang bagi liberalisasi migas negeri ini.

Manifestasi dari liberalisasi adalah pengurangan peran pemerintah sebagai regulator, pemotongan subsidi, hingga mendorong keterlibatan swasta di sektor migas, termasuk hilir migas.

Baca juga :  Menolak Keputusan ILO: Pengemudi Ojol Adalah Mitra, Bukan Budak Korporat

Disini, tampak kedaulatan negara dalam sektor migas sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 menjadi tergerus.

Penguasaan industri migas nasional oleh perusahaan asing, kenaikan harga hingga pembatasan pembelian BBM jenis tertentu yang dibutuhkan rakyat menjadi konsekuensi dari liberalisasi.

Amanat Bung Karno tentang Berdikari dalam ekonomi pun terabaikan oleh liberalisasi ini.

Sehingga meskipun kita belum bisa menemukan korelasi antara liberalisasi dengan penurunan lifting sebagaimana diungkapkan Bahlil, namun liberalisasi migas sebagai ‘buah’ dari UU Migas tahun 2001 jelas merugikan bangsa.

Jadi, pernyataan Bahlil itu bisa menjadi ‘pembuka’ kotak pandora yang menguak bahaya liberalisasi migas.

Liberalisasi, yang dulu didorong oleh pihak asing, seharusnya tak lagi diakomodir  dalam revisi UU Migas yang kini dibahas Pemerintah dan DPR-RI.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttp://energijuangnews.com
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments