Prabowo Hentikan Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Prabowo Hentikan Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Energi Juang News, Jakarta– Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasi empat perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk melindungi lingkungan Raja Ampat yang dikenal sebagai wilayah konservasi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pencabutan izin itu dilakukan setelah rapat terbatas. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. “Bapak Presiden sudah memimpin rapat dan menyetujui pencabutan izin usaha pertambangan bagi empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mencatat bahwa terdapat lima perusahaan yang memperoleh izin untuk menambang di sekitar Raja Ampat. Dua perusahaan, PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama, memperoleh izin dari pemerintah pusat. Sementara tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham, mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Belakangan ini, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat menuai kontroversi. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyayangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang-tambang tersebut. “Sebagian besar wilayah Raja Ampat, sekitar 97 persen, adalah kawasan konservasi. Ketika terjadi pencemaran lingkungan akibat tambang, kewenangan kami terbatas untuk bertindak,” jelas Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).

Para aktivis lingkungan dan pemuda Papua menolak tambang nikel. Mereka melakukan aksi protes saat Wakil Menteri Luar Negeri berpidato di Indonesia Critical Minerals Conference 2025. Mereka mengangkat spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining” sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang di Papua.

KLHK menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Temuan ini didasarkan pada hasil pengawasan akhir Mei 2025. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Namun, sebelumnya Kementerian ESDM justru menyatakan tidak ada persoalan besar dalam kegiatan tambang di wilayah tersebut. “Dari hasil pemantauan udara, tidak terlihat adanya sedimentasi di pesisir. Secara umum tidak ada masalah,” kata Tri Winarnousai, Dirjen Mineral dan Batubara, Sabtu (7/6).

Pemerintah mencabut izin usaha tambang nikel di Raja Ampat. Langkah ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan mengembalikan fungsi konservasi.

Redaksi Energi Juang News

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )
Aktifkan Notifikasi Berita Terbaru? Aktifkan Tidak