Energi Juang News, Jakarta– Kejaksaan Agung menyoroti satu rapat penting di lingkungan Kemendikbudristek yang diduga berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook. Rapat tersebut, yang berlangsung pada 9 Mei 2020, diduga menjadi salah satu pemicu perubahan hasil kajian teknis terkait kelayakan penggunaan Chromebook di Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa rapat Kemendikbudristek laptop Chromebook ini menjadi fokus penyidik karena sebelumnya, pada April 2020, sudah ada kajian teknis yang menyatakan Chromebook tidak sesuai untuk kebutuhan pendidikan di tanah air. Namun, hasil kajian tersebut berubah dalam beberapa bulan berikutnya.
“Rapat yang terjadi pada 9 Mei 2020 menjadi perhatian penting bagi penyidik. Kami mendalami alasan di balik perubahan hasil kajian teknis yang terjadi setelah rapat tersebut,” kata Harli saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (23/6/2025).
Nadiem Makarim Diperiksa Terkait Pengadaan Chromebook.
Penyidik mengajukan 31 pertanyaan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat pemeriksaan saksi. Salah satunya menyinggung rapat yang disorot dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Menurut Harli, Nadiem diperiksa untuk menjelaskan bagaimana perannya dalam pengawasan proyek tersebut, serta pemahamannya mengenai pengelolaan anggaran yang digunakan untuk pengadaan laptop.
“Penyidik menanyakan bagaimana kapasitas beliau sebagai menteri dalam mengawasi penggunaan anggaran pengadaan Chromebook ini,” jelas Harli.
Nadiem dimintai keterangan tentang perintah yang diberikan kepada stafnya. Pertanyaan mencakup perencanaan, komunikasi dengan vendor, serta penawaran dari pihak seperti Google terkait proyek Chromebook.
Pemeriksaan Terus Berlanjut.
Selain memeriksa Nadiem, Kejagung juga memanggil beberapa orang yang pernah menjadi staf dekatnya, seperti Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. Keduanya diperiksa terkait keterlibatan dalam proses pengadaan dan perubahan kajian teknis tersebut.
Sementara itu, Jurist Tan, mantan konsultan staf khusus Nadiem, belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena dikabarkan sedang berada di luar negeri. Penyidik Kejagung masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas ketidakhadiran tersebut.
“Fiona dan Ibrahim sudah memberikan keterangan soal proses pengadaan laptop dan perubahan kajian teknis. Namun Jurist Tan sampai saat ini belum hadir,” ujar Harli.
Status Perkara Naik ke Penyidikan.
Kejagung resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Jampidsus. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2023.
“Kasus ini resmi naik ke penyidikan sejak 20 Mei 2025, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan sarana digital pendidikan,” kata Harli.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejagung masih mendalami alur pengadaan proyek ini. Mereka juga menghitung potensi kerugian negara dari proyek senilai Rp 9,9 triliun.
Redaksi Energi Juang News



