Energi Juang News, Jakarta- Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MFA (19) kini berstatus tersangka setelah menjalani proses penyelidikan oleh kepolisian. Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan verbal yang dialami seorang pengemudi layanan antar-jemput (anjem).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah yang bersangkutan diamankan aparat usai terjadi kerumunan mahasiswa di lingkungan kampus. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Jerat Tersangka dengan UU TPKS
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang dan Perempuan (PPO) Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan MFA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, penyidik menerapkan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS,” ujar Sriniti, Jumat (19/6/2026).
Diduga Kirim Pesan Cabul kepada Korban
MFA diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes. Ia diduga mengirimkan pesan bernada cabul kepada korban yang berprofesi sebagai pengemudi layanan antar-jemput.
Dugaan tindakan tersebut kemudian memicu reaksi dari sejumlah mahasiswa. MFA sempat didatangi dan dikerumuni mahasiswa lain sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Polrestabes Semarang mengamankan MFA pada Kamis (18/6/2026) dini hari. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
Keputusan itu diambil karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara. Kendati demikian, proses penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Redaksi Energi Juang News



