Energi Juang News, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan komitmennya dalam mengelola utang pemerintah dengan cara yang cermat dan terukur. Ia menekankan bahwa kesehatan fiskal negara akan terus dipantau dengan penuh kehati-hatian.
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI. Rapat tersebut membahas tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2024.
“Pemerintah memastikan profil utang akan terus dikelola secara prudent dan terukur. Berbagai indikator mengenai kesehatan utang kami terus akan waspadai,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Beberapa fraksi seperti PKB dan PKS menyoroti kenaikan rasio utang pemerintah terhadap PDB. Rasio tersebut mencapai 39,81% pada akhir 2024, naik dari 39,21% di tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut dinilai dapat memperbesar beban pembayaran pada APBN tahun 2025. Peningkatan ini tercermin dari naiknya beban pembayaran bunga utang sebesar 11,04% dari Rp 439,88 triliun pada 2023 menjadi Rp 488,43 triliun pada 2024. Situasi tersebut dapat mengurangi ruang fiskal untuk alokasi belanja publik.
Pemerintah menghargai perhatian fraksi PKB dan PKS mengenai realisasi belanja pembayaran bunga utang 2024 yang mencapai Rp 488,4 triliun,” jawab Sri Mulyani.
Beliau juga menambahkan bahwa risiko terkait suku bunga, nilai tukar, serta refinancing terus dipantau agar tetap berada dalam batas aman, baik jangka pendek maupun jangka menengah. Selain itu, ia menyebut pentingnya pendalaman pasar uang dan pasar obligasi yang memerlukan kerja sama dengan OJK dan industri keuangan.
Sri Mulyani juga mengungkapkan kewajiban pemerintah hingga akhir 2024 mencapai Rp 10.269 triliun. Suminto, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, menjelaskan bahwa kewajiban ini lebih luas daripada sekadar utang. Kewajiban tersebut mencakup komitmen jangka pendek seperti gaji pegawai maupun jangka panjang seperti kewajiban pensiun dan cicilan pengadaan.
Kewajiban timbul sebagai konsekuensi hukum dari kontrak atau peraturan berdasarkan PMK Nomor 57 Tahun 2023. Rinciannya terbagi menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang sesuai jatuh tempo.
Redaksi Energi Juang News



