Energi Juang News, Jakarta– Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menguraikan alasan di balik terbitnya fatwa mengenai penggunaan sound horeg. Diketahui sound horeg kini diharamkan MUI Jawa Timur.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menjelaskan bahwa keluarnya sebuah fatwa bukanlah proses instan. Sebelum fatwa haram terhadap sound horeg diumumkan, MUI melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan para pakar kesehatan masyarakat.
“Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” ujar Asrorun Niam kepada wartawan di Asrama Haji, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Ia memaparkan bahwa dampak negatif bukan hanya pada kesehatan, tetapi juga lingkungan. Suara sound horeg yang sangat keras bisa merusak properti dan mengganggu ketenangan sekitar. Bahkan beberapa laporan menunjukkan adanya retakan pada bangunan akibat paparan suara ekstrem tersebut.
Selain itu, menurutnya fatwa tersebut bertujuan menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat serta mencegah hal-hal yang membawa kerusakan (mafsada). Pihak MUI Pusat memahami sepenuhnya kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas penggunaan sound horeg.
“Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum,” jelas dia.
“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa inti dari fatwa bukanlah melarang alatnya, tetapi memfokuskan pada dampak buruknya bagi masyarakat. Bila digunakan dengan bijak, pada waktu yang tepat, tanpa mengganggu lingkungan, maka penggunaan sound tidak masalah.
“Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya,” katanya.
Redaksi Energi Juang News



