Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaPendidikanPencairan PIP Tahap 2 Telah Dimulai, Bagaimana Cara Mengeceknya?

Pencairan PIP Tahap 2 Telah Dimulai, Bagaimana Cara Mengeceknya?

Energi Juang News, Jakarta-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), resmi mengumumkan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2 untuk tahun 2025.

Tahap 2 ini telah dimulai sejak awal Juli 2025. Pencairan dana dilakukan secara bertahap mulai bulan Mei hingga September 2025, dan mencakup siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Bantuan hanya diberikan kepada siswa yang sudah menyelesaikan proses aktivasi rekening dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengetahui status pencairan bantuan, tersedia informasi lengkap mengenai jadwal serta cara pengecekan penerima berdasarkan NISN dan NIK.

Untuk itu, simak langkah-langkah untuk mengecek status penerima bantuan menggunakan NISN dan NIK, yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima bantuan PIP tahap 2, ikuti panduan berikut ini:

1. Buka laman resmi Program Indonesia Pintar di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

2. Pilih menu “Cari Penerima PIP

3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

4. Lengkapi kolom kode verifikasi (CAPTCHA)

5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”

Jika siswa sudah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penerima, maka akan muncul informasi berikut:Nama siswa penerima bantuan, Jumlah dana yang diterima, Tahapan pencairan bantuan, Status aktivasi rekening

Namun, bila belum masuk dalam daftar, situs akan menampilkan keterangan seperti: “Rekening belum aktif”, “Data belum lengkap”, “Belum masuk SK”

Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 dilaksanakan dalam tiga termin pencairan, dengan pembagian sebagai berikut:

• Termin 1 (Februari – April 2025):
Diprioritaskan untuk siswa yang berada di kelas akhir, yakni kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK, serta peserta didik yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga :  Guru Tak Perlu Takut Disiplinkan Murid

• Termin 2 (Mei – September 2025):
Diperuntukkan bagi siswa yang telah diusulkan oleh dinas pendidikan dan sudah menyelesaikan proses aktivasi rekening. Pencairan juga berlangsung pada bulan Juli dalam periode ini.

• Termin 3 (Oktober – Desember 2025):
Merupakan tahap dengan jumlah penerima terbanyak, menyasar siswa yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya. Tahap ini juga mencakup siswa dari usulan tambahan, baik dari sekolah maupun dinas pendidikan daerah.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments