Energi Juang News, Jakarta- Masyarakat tengah diramaikan dengan kabar peluncuran sistem Payment ID oleh Bank Indonesia (BI). Sistem ini akan menggunakan kode unik yang memadukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode identifikasi untuk merekam setiap transaksi pembayaran.
Rencana ini merupakan bagian dari pengembangan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, Payment ID dijadwalkan meluncur pada 17 Agustus 2025.
“17 Agustus nanti akan keluar yang namanya Payment ID. Payment ID ini sangat powerful,” ujar Budi dikutip dari CNBC Indonesia. Dengan sistem ini, BI dapat memantau dan menganalisis profil keuangan setiap individu, termasuk pendapatan, pengeluaran, pajak, hingga investasi.
Selain itu, Payment ID juga diharapkan mampu mencegah penipuan (fraud) dan menyatukan seluruh informasi dari berbagai akun perbankan atau platform keuangan dalam satu identitas. Data e-wallet seperti GoPay, Shopeepay, hingga OVO juga bisa terhubung, mengingat layanan tersebut mewajibkan NIK saat pendaftaran.
Namun, rencana ini memicu kekhawatiran publik. Di platform X, banyak warganet mempertanyakan dampaknya terhadap privasi dan potensi pemanfaatan data untuk kepentingan pajak. Sebagian meragukan kesiapan infrastruktur digital pemerintah, mencontohkan masalah sinkronisasi data seperti yang terjadi pada Core Tax.
Pegiat perlindungan konsumen dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai Payment ID berpotensi melanggar rahasia perbankan dan hak privasi warga. Menurutnya, instrumen ini dapat membuat BI mengakses semua transaksi perbankan dan dompet digital yang terhubung dengan NIK. Ia juga menilai langkah ini tidak sesuai standar kebijakan internasional, mengingat baru lima negara yang menerapkan sistem serupa.
Tulus mengingatkan agar BI tidak tergesa-gesa menerapkan Payment ID demi meningkatkan pendapatan pajak, karena dapat menggerus kepercayaan publik pada sektor perbankan dan mengancam keberlanjutan ekonomi digital. Ia menyarankan pemerintah fokus mengoptimalkan pajak dari pembayar pajak kelas kakap, baik korporasi maupun individu.
Redaksi Energi Juang News



