Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta- Merokok di tempat umum bukan sekadar kebiasaan yang “mengganggu”, melainkan risiko kesehatan yang nyata. Badan Kesehatan Dunia menegaskan tidak ada tingkat paparan asap rokok yang aman; paparan asap rokok orang lain (secondhand smoke) memicu penyakit jantung koroner, kanker paru, stroke, serta gangguan kehamilan, dan menewaskan sekitar 1,6 juta orang tiap tahun. Artinya, setiap tarikan asap di ruang publik berpotensi mengorbankan orang yang bahkan tidak memilih untuk merokok.
Indonesia adalah episentrum persoalan ini. Survei tembakau orang dewasa (GATS 2021) yang dirilis Kemenkes dan WHO mencatat 34,5% orang dewasa sekitar 70,2 juta jiwa menggunakan tembakau. Lebih mencemaskan lagi, paparan asap rokok orang lain di tempat makan mencapai 74,2% dan di tempat kerja 44,8%. Dengan prevalensi sebesar itu, mustahil bicara “kebebasan merokok” tanpa membebani hak orang lain untuk bernapas udara bersih.
Secara medis, bahaya perokok pasif bukan retorika. Paparan singkat dapat memicu perubahan pembekuan darah dan vasokonstriksi yang meningkatkan risiko serangan jantung; pada anak memicu infeksi saluran napas, serangan asma, otitis media, hingga meningkatkan risiko SIDS. Bukti epidemiologis konsisten: paparan asap menambah risiko penyakit kardiovaskular 25–30% pada non-perokok. Ini beban klinis dan ekonomi yang ditanggung rumah tangga dan sistem kesehatan.
Kerangka regulasi kita sebenarnya ada. PP 109/2012 memandatkan pengamanan produk tembakau, termasuk pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR) pada “tempat umum” dan “tempat kerja”. Tetapi lembar peraturan tak otomatis menjelma udara bersih tanpa penegakan konsisten, indikator kinerja, dan sanksi yang nyata. Banyak KTR berhenti di plang, sementara asap tetap mengepul di koridor, lobi, halte, hingga area makan.
Beberapa langkah baru patut diapresiasi misalnya pembatasan lebih ketat penjualan dan iklan serta kenaikan usia minimum pembelian rokok untuk menekan prevalensi perokok muda. Namun, tanpa penegakan di lapangan, dampaknya akan minimal. Pengalaman negara lain menunjukkan kombinasi kebijakan komprehensif KTR total di ruang tertutup, pajak tinggi, kemasan peringatan tegas, layanan berhenti merokok barulah menurunkan konsumsi. Indonesia belum meratifikasi FCTC, sehingga standar global pengendalian tembakau belum sepenuhnya mengikat; itu menambah pekerjaan rumah kebijakan.
Apakah solusi “ruang khusus perokok” cukup? Bukti kesehatan menyatakan ventilasi dan zonasi tidak melindungi sepenuhnya; asap menyebar dan bertahan, terutama “sidestream smoke” dari ujung rokok yang kadar toksinnya tinggi. Karena itu, desain KTR yang efektif adalah bebas asap total di ruang tertutup dan semi tertutup yang digunakan publik, sementara area merokok benar-benar terpisah, berada di ruang terbuka, jauh dari pintu masuk dan jalur pejalan kaki.
Agar tidak sekadar norma, pemerintah perlu: (1) indikator kepatuhan KTR yang diaudit berkala; (2) sanksi progresif bagi pelanggar dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin; (3) perluasan layanan berhenti merokok di puskesmas dan BPJS; (4) kampanye publik berbasis bukti di sekolah, transportasi, dan fasilitas kesehatan; (5) insentif bagi pemilik usaha yang patuh KTR. Di saat yang sama, penegakan KTR juga melindungi pekerja sektor informal dan jasa mereka yang paling sering terpapar asap pelanggan.
Intinya sederhana: hak perokok tidak boleh menghapus hak orang lain untuk sehat. Di negara dengan puluhan juta perokok dan paparan secondhand smoke setinggi ini, kebijakan setengah hati berarti membiarkan jutaan paru-paru “bekerja lembur” tiap hari. Negara wajib memastikan udara di ruang publik benar-benar public milik semua, bukan milik asap.
Redaksi Energi Juang News



