Energi Juang News, Jakarta– Sebuah rumah doa umat Kristen di daerah Caringin, Garut, Jawa Barat, dikabarkan ditutup oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat. Kasus ini memicu perhatian Kemenham Jawa Barat dan Bupati Garut.
Informasi ini pertama kali ramai di media sosial. Pada Kamis (14/8/2025) malam, unggahan di dunia maya menyebut rumah doa tersebut resmi ditutup.
“Penginjil Dani Nataniel yang melayani puluhan jemaat di Rumah Doa Imanuel, Caringin, Garut diusir Forkopimcam pada 2 Agustus 2024. Seluruh ibadah dilarang dan rumah doa ditutup paksa,” bunyi unggahan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kemenham melalui Kanwil Jawa Barat langsung melakukan peninjauan pada Kamis (14/8/2025). Tim mendatangi lokasi, meminta klarifikasi dari Forkopimcam, warga, Ketua FKUB, hingga pemerintah daerah, serta mengumpulkan dokumen terkait.
Kepala Kanwil Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail, mengungkapkan bahwa rumah doa tersebut memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kementerian Agama Jabar. Namun, pihak desa, kecamatan, dan FKUB setempat mengaku tidak pernah mendapat laporan resmi dari pemilik rumah doa.
Forkopimcam menyebut penutupan dilakukan demi meredam potensi konflik sosial yang mulai muncul. Mereka juga mengamankan penghuni dan bangunan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Hasil penelusuran Kemenham menunjukkan, tidak ada warga beragama Kristen di wilayah tersebut. Pihak Kemenham akan berkoordinasi dengan Kemenag Jabar dan mengadakan pertemuan bersama pemilik rumah doa pada 19 Agustus 2025 untuk memastikan hak-haknya terlindungi.
Bupati Garut, Syakur Amin, menegaskan Pemkab siap memfasilitasi mediasi. “Kita tunggu hasil mediasi, agar tercapai kesepahaman bersama,” ujarnya.
Redaksi Energi Juang News



