Energi Juang News, Bandung- Majelis Rayon Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tekstil menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal yang baru-baru ini terungkap di sejumlah daerah di Indonesia. Kementerian Perdagangan bersama TNI, Polri, BIN, dan BAIS telah menyita 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar dari 11 gudang di Bandung Raya yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China pada tanggal 14-15 Agustus lalu.
Direktur Eksekutif KAHMI Tekstil, Agus Riyanto mengungkapkan bahwa fakta tersebut menjadi bukti praktik impor pakaian bekas ilegal bukan lagi skala kecil, tetapi telah terorganisir dengan rapi. Modusnya tidak hanya masuk dalam jumlah terbatas melalui pelabuhan atau pasar-pasar tradisional, tetapi menggunakan jaringan distribusi besar dengan truk dan gudang penyimpanan.
“Penyitaan besar ini membuktikan adanya sindikat importir ilegal yang terstruktur. Kami mendesak pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual di balik sindikat impor ilegal ini,” tegas Agus (8/9).
Lebih lanjut Agus juga menjelaskan bahwa masuknya pakaian bekas impor dengan harga sangat murah telah memukul daya saing industri tekstil lokal, memperparah kondisi sektor yang sedang tertekan akibat penurunan permintaan dan ancaman PHK massal. Padahal sudah jelas bahwa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor di Indonesia.
“Larangan total impor pakaian bekas di Indonesia ini kan sudah jelas dasar hukumnya. Pada Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lalu ada juga larangan impor barang yang tidak baru pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, yang terbaru yaitu Permendag 40 tahun 2022 yang sudah jelas dan spesifik menyebutkan larangan impor pakaian bekas. Pertanyaannya kok impor pakaian bekas ini masih bisa lolos dan jumlahnya juga sangat besar?” kata Agus.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi dari International Trade Center (ITC) Trademap, jumlah impor pakaian bekas dengan kode HS 630900 pada tahun 2024 lalu sebanyak USD 1,5 juta. Untuk tahun ini sampai dengan kuartal 2-2025, jumlahnya sudah mencapai USD 1 juta. Hal ini menunjukkan massifnya impor pakaian bekas yang dilakukan oleh importir Indonesia.
Senada dengan dengan Agus, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) Ardiman Pribadi juga menanggapi peredaran pakaian bekas impor di Indonesia. Menurutnya pakaian bekas impor merupakan produk yang membahayakan konsumen sehingga harus dilarang impornya dan dibatasi peredarannya di masyarakat.
“Pada faktanya kan pakaian bekas impor itu dilarang karena berisiko membawa virus, bakteri, dan penyakit sehingga mengancam kesehatan konsumen dalam negeri. Kalau tidak betul-betul diawasi perdagangannya, kami khawatir kerugian lebih lanjut dan dampak yang lebih besar nantinya akan ditanggung oleh konsumen” kata Ardiman.
Ardiman menerangkan, bahwa hasil penelitian yang telah dilakukan dan dipublikasikan oleh Fauziah tahun 2023, pengujian terhadap 25 jenis produk pakaian bekas yang umumnya beredar di pasar dalam negeri seperti jaket, vest, rok, kemeja, kaos dan lainnya. Hasil analisis dari pengujian tersebut membuktikan bahwa terdapat berbagai bakteri yang dapat menyebabkan ancaman terhadap kesehatan penggunanya. Bakteri-bakteri yang ditemukan ialah antara lain Staphylococcus Aureus, Escherichia Coli, dan jamur kapang atau khamir.
“Banyaknya peredaran pakaian bekas yang ada di pasar-pasar lokal dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena menimbulkan penyakit kulit dan gangguan kesehatan lainnya” tegas Ardiman.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah dijelaskan di atas, KAHMI Tekstil melalui Agus Riyanto menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah dan otoritas penegak hukum untuk mengusut tuntas sindikat importir ilegal, termasuk perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi nasional. Selanjutnya penguatan pengawasan di pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi darat, guna mencegah masuknya thrifting impor ilegal.
“Kami betul-betul meminta kepada pemerintah untuk melindungi industri TPT nasional dengan konsistensi kebijakan anti-impor ilegal, pemberantasan mafia impor ilegal dengan penegakan hukumnya, serta usut tuntas dan sidik sindikat importir yang bermain dalam kuota impor” pungkas Agus.
Terakhir, Agus menegaskan bahwa penyitaan besar-besaran pakaian bekas yang dilakukan Kementerian Perdagangan sudah berlalu tiga minggu lamanya sampai dengan rilis ini dipublikasikan. Pihaknya menyesalkan bahwa belum ada pemberitahuan tentang pihak-pihak yang terlibat dari hasil penyidikan aparat penegak hukum, serta penjelasan tindak lanjut proses hukum yang berjalan.
“Ini kan sudah tiga minggu lamanya, sangat wajar jika kami menanyakan upaya pengusutan dan proses hukum yang telah berjalan jika memang pemerintah dan APH serius dalam kasus ini. Jangan sampai penyitaan yang dilakukan ini cuma sebatas pencitraan dan lullaby acting yang dilakukan pemerintah untuk menenangkan pelaku industri lokal. Impor ilegal ini kan pidana, pertanyaan mendasarnya ialah siapa saja pihak terpidana? Kan belum jelas” tutup Agus.
Redaksi Energi Juang News



