Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Kita perlu tegas bahwa membungkam kritik dengan ancaman pidana adalah kemunduran demokrasi. Kasus yang menimpa Konten Kreator Ferry Irwandi yang dikabarkan hendak diproses atas ucapannya pasca gelombang protes adalah alarm keras.
Ferry sudah menegaskan, “ide enggak bisa dipenjara.” Pernyataan itu bukan sekadar slogan; itu inti dari republik yang berlandaskan kebebasan berekspresi. Fakta bahwa isu pemidanaan ini muncul setelah pernyataan publik yang keras, menandakan kecenderungan berbahaya: penanganan perbedaan pendapat dengan palu pidana, bukan dengan argumen.
Koalisi masyarakat sipil juga sudah bersuara: jangan proses laporan terhadap Ferry. Seruan ini bukan pembelaan personal, melainkan pembelaan prinsip bahwa kritik, bahkan yang tajam, merupakan vitamin demokrasi, bukan kejahatan.
Mereka menyoroti keterlibatan satuan siber TNI dalam memonitor dan mendorong pelaporan; pola seperti ini berisiko menarik militer ke ranah penegakan hukum sipil, yang seharusnya jadi domain institusi kepolisian dengan standar due process. Ini bukan sekadar etik, tapi soal arsitektur konstitusional yang memagari supremasi sipil atas militer.
Mari luruskan batas wewenang. UU No. 34/2004 menugaskan TNI untuk pertahanan negara; dalam Operasi Militer Selain Perang, TNI dapat membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban yang diatur undang-undang.
Artinya, peran TNI bukan aktor utama penegakan hukum terhadap ujaran warga; ia hanya dapat membantu dalam koridor hukum yang ketat, dengan komando dan akuntabilitas sipil. Bila pemantauan wacana dan “pengawalan pasal” dilakukan secara agresif oleh militer, kita sedang membuka pintu “militerisasi ruang publik digital.” Itu berbahaya bagi demokrasi yang sehat.
Dari sisi hak, UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pendapat pasal 28E bukan hiasan dinding, melainkan pagar hidup. Indonesia juga terikat pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menegaskan pembatasan ekspresi harus ketat, berbasis hukum yang jelas, dan benar benar perlu serta proporsional untuk melindungi kepentingan yang sah (bukan untuk meredam kritik politik). Standar ini menempatkan beban pembuktian pada negara, bukan pada warga yang bersuara.
Perspektif yang sering luput: membiarkan kriminalisasi ide justru memperlemah negara. Negara yang anti kritik adalah negara yang miskin koreksi. Kekuasaan tanpa “rem” akan meluncur liar, memproduksi kebijakan buruk dan memperlebar jarak dengan rakyat.
Sebaliknya, membuka ruang kritik bahkan yang keras memaksa institusi memperbaiki prosedur, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks pasca protes, pilihan realistis dan bermartabat adalah de-eskalasi hukum lewat klarifikasi, dialog, dan mekanisme etik/administratif bila ada pelanggaran disiplin bukan pasal karet.
Sikap kita jelas. Pertama, hentikan upaya pemidanaan terhadap pendapat Ferry; proses pidana atas ide hanya menyalakan sumbu persekusi di ruang publik. Kedua, pastikan segala tindakan TNI di ranah sipil tunduk ketat pada hukum, bersifat membantu, dan berada di bawah kontrol sipil. Ketiga, dorong Polri mengutamakan prinsip necessity dan proportionality dalam setiap dugaan pelanggaran ujaran. Keempat, perkuat literasi hukum publik agar rakyat tak mudah diintimidasi oleh ancaman pasal.
Demokrasi berdiri karena warganya berani bicara. Bila ide bisa dipenjara, esok lusa bukan hanya Ferry yang dibungkam kita semua. Saatnya negara membuktikan kedewasaan: kritik dijawab dengan argumen, bukan dengan borgol.
Redaksi Energi Juang News



