Senin, April 20, 2026
spot_img
BerandaPolitikMiliterisasi Ruang Siber Ancam Kebebasan Sipil

Militerisasi Ruang Siber Ancam Kebebasan Sipil

Energi Juang News, Jakarta– Koalisi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah disusun pemerintah mengandung masalah serius dan berpotensi mengancam demokrasi. Salah satu sorotan utama adalah pemberian kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik tindak pidana siber.

Dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d, RUU KKS menyebut TNI dapat dilibatkan dalam proses penyidikan. Menurut koalisi, pasal ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan prinsip civilian supremacy.

“Pelibatan militer dalam penegakan hukum justru mengancam kebebasan warga sipil,” tulis pernyataan bersama yang dibacakan Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, Jumat (3/10/2025).

Koalisi yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menegaskan bahwa regulasi keamanan siber seharusnya berorientasi pada perlindungan individu, bukan sekadar kepentingan negara. “Pada akhirnya, individu warga negara lah yang akan menjadi korban langsung serangan siber,” ujar Wahyudi.

RUU KKS sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 bersama 67 RUU lain. Namun, koalisi menilai draf yang ada masih sarat masalah. Mereka mengkritik pasal 58 hingga 64 yang memperluas definisi tindak pidana siber, termasuk pasal makar digital dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Rumusan makar di ruang siber membuka tafsir luas dan rawan digunakan untuk membungkam kritik warga,” kata Wahyudi.

Selain itu, ancaman pidana dalam pasal 62 hingga 64 dinilai tidak proporsional karena menyamakan serangan teknis dengan kejahatan berat. Koalisi menilai rumusan ini bisa mengkriminalisasi aktivitas digital biasa yang semestinya tidak dipidana.

Lebih jauh, mereka menyoroti indikasi militerisasi ruang siber. Revisi UU TNI sebelumnya memang menambahkan tugas operasi militer selain perang untuk menangani ancaman siber. “Dengan definisi ancaman yang kabur, keterlibatan militer bisa melebar ke semua aspek,” ujar Wahyudi.

Baca juga :  Soal Kasus Fitnah JK, Silfester Tegaskan Siap Ditahan

Risiko terbesar, menurut mereka, adalah potensi abuse of power. Hingga kini, UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 belum diperbarui. Artinya, jika anggota TNI melanggar hukum dalam penyidikan, kasusnya tetap diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum.

“Ini jelas memperbesar ancaman terhadap hak asasi manusia dan prinsip negara hukum,” tegas Wahyudi.

Menanggapi kritik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah masih menyusun draf RUU KKS bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk BSSN. Terkait kewenangan TNI sebagai penyidik, ia mengaku akan mengecek ulang. “Saya akan konfirmasi dulu dengan Dirjen Peraturan Perundang-undangan,” ucapnya.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments