Energi Juang News, Jakarta-Solidaritas dinyatakan oleh sejumlah musisi dari berbagai band terhadap para aktivis yang masih ditahan di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) setelah demonstrasi Agustus 2025.
Personel band Efek Rumah Kaca hingga The Brandals meminta agar para aktivis dibebaskan dari tahanan.
Musisi yang menyatakan solidaritas termasuk vokalis Efek Rumah Kaca Cholil Mahmud, vokalis The Brandals Eka Annash, Delpi dari band Dongker, serta Manson dari band Methosa.
Mereka menyambangi Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Oktober 2025 bersama beberapa anggota jaringan masyarakat sipil. “Kami datang bukan hanya sebagai musisi, tapi sebagai warga negara yang peduli. Mereka ditahan hanya karena menyampaikan aspirasi masyarakat, sesuatu yang dijamin oleh konstitusi,” kata Cholil, dikutip dari siaran pers pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Para musisi juga ikut menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan para aktivis. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi Delpedro cs sebagai pengacara, telah mengajukan permohonan tersebut pada Jumat, 5 September 2025 lalu.
Tim tersebut mengajukan penangguhan penahanan untuk Delpedro, aktivis Syahdan Husein dari gerakan Gejayan Memanggil, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, serta staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Kini ada sekitar 30 orang yang menjadi penjamin penahanan sekaligus menunjukkan dukungan moral untuk para tahanan, menurut keterangan pers dari para musisi.
Cholil juga menyampaikan bahwa para aktivis telah membentuk sebuah serikat bernama Serikat Tahanan Politik (STP) dari balik rutan Polda Metro Jaya. Serikat Tahanan Politik dibentuk sejak 5 Oktober 2025, saat para tahanan telah mendekam di rutan selama lebih dari 30 hari.
Serikat tersebut diketuai oleh Syahdan Husein. Tujuannya adalah “memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar dan politik para tahanan, serta mendorong pembentukan serikat serupa di seluruh daerah di Indonesia”.
Cholil mengatakan serikat ini mempermudah para tahanan mendapatkan hak-hak mereka. “Sebelum ada serikat, hak-hak politik mereka sulit terpenuhi. Setelah bersatu dan menyuarakan kebutuhan bersama, baru ada tanggapan,” ujar dia.
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka, termasuk Delpedro dan Syahdan, pada awal September 2025 atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Redaksi Energi Juang News



